Saya seorang PNS, Saya telah bekerja 15 tahun, dan baru kemarin saya dikenai sanksi hukuman disiplin berat yakni dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Saya keberatan atas hal tersebut karena saya merasa tidak melakukan pelanggaran apapun apa yang harus saya lakukan
Pertama-tama perlu dicermati bahwa tindakan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP No. 94 Tahun 2021). Pada dasarnya hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai PNS masuk dalam jenis Hukuman Disiplin berat. Adapun dalam administrasi pemerintahan, maka hukuman disiplin sejatinya dilakukan secara tertulis dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).
Dalam administrasi pemerintahan, Surat Keputusan atau SK tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU No. 30 Tahun 2014) yang harus dimakani sebagai:
Pada dasarnya SK yang merupakan KTUN penerbitannya harus memperhatikan syarat sahnya Keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 yakni meliputi:
Selanjutnya Pasal 52 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Keberadaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB dalam penetapan KTUN adalah sebagai batu uji agar suatu KTUN tersebut tidak menyimpang dan merugikan pihak terkait.
Sehingga apabila saudara keberatan atas SK Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS maka saudara dapat melakukan upaya hukum. Akan tetapi, sebelum menempuh upaya hukum, ketentuan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif mewajibkan dilakukan upaya administratif terlebih dahulu berupa keberatan dan banding terhadap KTUN tersebut.
Adapun keberatan administratif ditujukan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dengan waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya Keputusan tersebut oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dalam hal saudara tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, maka dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat. Dalam hal saudara tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan (litigasi).