Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-08 09:01:54
Pendirian dan pembubaran PT
ADA PERUBAHAN TANDA TANGAN, APAKAH MEMBATALKAN PERJANJIAN?

Bagaimana keabsahan perjanjian jika salah satu pihak berganti tanda tangan dan tidak mengakui perjanjian? Apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut?

Dijawab tanggal 2025-08-11 08:50:27+07

Halo selamat pagi, izin kami menjawab pertanyaan dari saudari.

Keabsahan Perjanjian Menurut Hukum Perdata Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi 4 syarat:

  1. Kesepakatan para pihak.
  2. Kecakapan untuk membuat perjanjian.
  3. Suatu hal tertentu yang diperjanjikan.
  4. Sebab yang halal.

Jika salah satu pihak mengganti tanda tangan atau kemudian tidak mengakui pernah menandatangani, berarti syarat kesepakatan bisa dipertanyakan. Apalagi jika tanda tangan yang ada tidak asli atau telah dipalsukan, maka perjanjian bisa dianggap cacat hukum.

Konsekuensi Hukum Jika Tanda Tangan Diganti atau Dipalsukan

  • Jika terbukti tanda tangan bukan milik pihak tersebut dan dilakukan tanpa izin, maka perjanjian dapat dinyatakan batal demi hukum (Pasal 1320 jo. Pasal 1321 KUHPer) karena dibuat dengan unsur penipuan atau tanpa kesepakatan yang sah.
  • Pemalsuan tanda tangan juga merupakan tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sehingga selain ranah perdata, ada konsekuensi pidana.

Langkah yang Dapat Dilakukan oleh Pihak yang Dirugikan 

       Jika Anda menjadi pihak yang dirugikan, langkah yang dapat dilakukan:

  1. Bukti dan Saksi
  • Kumpulkan semua bukti yang menunjukkan bahwa perjanjian awal memang disepakati, atau bahwa tanda tangan telah diubah/palsu (misalnya salinan perjanjian asli, chat/email, rekaman, saksi saat penandatanganan).
  1. Somasi
  • Kirim surat somasi (peringatan tertulis) kepada pihak yang membantah perjanjian, untuk meminta pengakuan atau pelaksanaan perjanjian sesuai kesepakatan awal.
  1. Gugatan Perdata
  • Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat untuk:
  1. Pembatalan perjanjian (jika tanda tangan palsu sehingga perjanjian cacat hukum).
  2. Pemenuhan perjanjian & ganti rugi (jika bisa dibuktikan pihak tersebut memang menyepakati awalnya, namun ingkar janji).
  3. Laporan Pidana
  • Jika ada bukti kuat pemalsuan tanda tangan, laporkan ke kepolisian berdasarkan Pasal 263 KUHP.

Demikian jawaban dari kami, apabila ada yang ingin ditanyakan lebih lanjut bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.