Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-29 08:51:52
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PERUSAHAAN

Bagaimana cara mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang ekspor dan impor barang ?  dan apa saja persyaratannya dan dimana tempat untuk pengurusannya ? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-07-29 15:30:00+07

Terimakasih atas pertanyaan saudara kepada Tim JPN Kejati Kalbar

1.Langkah & Persyaratan Mendirikan Perusahaan Ekspor-Impor

Persyaratan Umum:

  1. Badan usaha berbadan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Koperasi, Firma, Perum, Perjan, atau PMA (Penanaman Modal Asing).
  2. Akta Pendirian Perusahaan dengan pengesahan dari Kemenkumham (melalui notaris dan pendaftaran di ahu.go.id).
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin sektor lain (misal, Izin Usaha Industri/IUI untuk yang berproduksi).
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (TDP kini bisa digantikan oleh NIB).
  7. Angka Pengenal Importir (API):
  8. API-U (Umum): Untuk pelaku impor barang dengan tujuan jual beli.
  9. API-P (Produsen): Untuk pelaku impor barang guna keperluan produksi sendiri.
  10. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk keperluan ekspor dan impor.
  11. Surat Keterangan Domisili perusahaan.

Dokumen Tambahan:

  1. Fotokopi identitas penanggung jawab perusahaan.
  2. Company profile.
  3. Surat Kuasa jika melalui konsultan/jasa perizinan.

Prosedur:

  1. Registrasi OSS untuk memperoleh NIB, SIUP, dan akses kepabeanan.
  2. Pendaftaran NIK/API di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal INSW (insw.go.id) atau bea cukai setempat.
  3. Pengajuan dokumen di Disperindag/Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) daerah setempat untuk IUI/SIUP/badan hukum lainnya. Jika barang termasuk kategori khusus, ajukan izin tambahan ke Kementerian Perdagangan/Lembaga terkait (BPOM, Karantina, dsb).

2. Tempat Pengurusan Perizinan

  • Pendaftaran online untuk NIB, SIUP, dan izin usaha utama melalui OSS (oss.go.id).
  • Kantor DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) untuk memperoleh NIK/API dan akses ekspor/impor.
  • Disperindag/DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan PTSP) setempat untuk pengurusan izin tambahan industri, perdagangan, dan lainnya.
  • Kantor Pajak terdekat untuk NPWP perusahaan.
  • OSS untuk domisili seluruh Indonesia, sesuai lokasi perusahaan.

Apabila masih ada pertanyaan yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami kembali dan bisa langsung mendatangi pos pelayanan hukum gratis di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ataupun di Pos Sikumbangdara yang berlokasi di Bandar Udara Supadio Pontianak, Terima Kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KT. KALIMANTAN BARAT
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.82 Pontianak Kode Pos 78113
Kontak : 85245221858

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.