Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-13 09:57:24
Pendirian dan pembubaran PT
PENYEBAB PERSEROAN TERBATAS (PT) DAPAT DIBUBARKAN

Selamat pagi Bapak/Ibu, saya penasaran terkait pembubaran suatu Perseroan Terbatas (PT), apa yang menjadi penyebab Perseroan Terbatas (PT) dibubarkan?

Dijawab tanggal 2025-08-13 10:06:17+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudari kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Pembubaran perusahaan tidak selalu dilatarbelakangi kegagalan berbisnis, pembubaran ini juga bisa terjadi karena manajemen perusahaan yang sangat buruk dan kurangnya sumber daya serta ekonomi yang tidak stabil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), ada beberapa alasan yang bisa dijadikan acuan penyebab pembubaran suatu perusahaan, yaitu sebagai berikut:

  1. Keputusan RUPS
    RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ perseroan selain dewan komisaris dan direksi. Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) huruf a UU PT, RUPS memiliki wewenang dalam keputusan pembubaran perseroan. Usulan pembubaran suatu perusahaan pada RUPS ini hanya diberikan hak kepada dewan komisaris, direksi dan pemegang saham.
    Keabsahan dari putusan RUPS terkait pembubaran perseroan ini bisa diakui jika keputusan tersebut diambil sesuai dengan Pasal 87 ayat 1 dan Pasal 89. Pada Pasal 87 untuk terlebih dahulu mengupayakan musyawarah dan mufakat sebelum melakukan voting.
    Apabila musyawarah ini tidak menemukan solusi, maka putusan pembubaran ini harus bisa memenuhi kuorum. Kuorum kehadiran sedikitnya mencapai ¾ dari jumlah seluruh saham dengan hak suara serta harus disetujui sedikitnya ¾ dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  2. Bubar karena ketetapan pengadilan
    Pihak yang memiliki legal standing atau hak bisa mengajukan permohonan terkait penetapan pembubaran suatu perseroan kepada pengadilan. Pihak yang berkepentingan tidak hanya direksi, dewan komisaris dan pemegang saham.
    Berdasarkan pasal 146 ayat (1) UU PT, kejaksaan bisa mengajukan permohonan terkait penetapan kepada pengadilan apabila perseroan melanggar peraturan perundang-undangan ataupun kepentingan umum. 
    Kompetisi yang mutlak terkait penetapan pembubaran perusahaan adalah wewenang Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri. Sementara untuk kompetensi relatifnya berada pada Pengadilan Negeri yang disesuaikan dengan tempat perseroan tersebut.
  3.  Pembubaran yang didasari karena waktu perseroan berakhir
    Anggaran Dasar Perseroan bisa memberi ketetapan jangka waktu berdirinya perseroan, bisa selama 30 tahun 60 tahun atau bahkan tidak tentu batasnya. Jika terdapat batasan waktu berbadan hukum seperti ini, maka jika waktu perseroan berakhir pembubaran perseroan bisa langsung dilakukan.Alternatif lainnya ialah dengan memperpanjang jangka waktu izin sekaligus jangka waktu perseroan.
    Berdasarkan UU PT, paling lambat adalah 30 hari setelah jatuhnya status pembubaran perusahaan dan pelaksana RUPS harus segera menunjuk likuidator. Apabila RUPS tidak diberi wewenang untuk menunjuk likuidator, maka secara otomatis direksi menjadi selaku likuidator.
  4. Harta pailit perusahaan tidak mampu membayar biaya kepailitan
    Berdasar pada Pasal 142 ayat (1) UU PT, ketidakmampuan atau kurangnya harta pailit dalam membayarkan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator dapat berimplikasi tercabutnya putusan terkait pernyataan kepailitan atas usul Hakim Pengawas. Apabila ini terjadi, maka pembubaran perseroan tetap berlanjut.
    Menurut Pasal 142 ayat 3 UU PT, langkah yang bisa diambil oleh perseroan selanjutnya adalah mengkondisikan untuk diadakannya RUPS dalam menunjuk likuidator. Apabila tidak dilakukan penunjukkan ini, maka direksi secara hukum akan mengambil peran sebagai likuidator.
  5. Harta pailit perusahaan dalam keadaan insolvensi
    Setelah dijatuhkannya putusan pailit, maka harta pailit ini dalam keadaan insolvensi. Sejak itulah terjadi pembubaran perseroan yang telah sesuai dengan Pasal 142 ayat (1) huruf e UU PT.
    Sesuai dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak harta perusahaan dalam keadaan insolvensi, maka hakim pengawas pada Pengadilan Niaga bisa mengadakan rapat kreditor. Rapat ini digelar untuk mengetahui keterangan seperlunya terkait tata cara pengolahan atau pemberesan yang sudah dinyatakan pailit.
  6. Dicabutnya izin perusahaan PT atau perusahaan
    Pasal 142 ayat (1) huruf f UU PT menyebut, tercabutnya izin usaha suatu perseroan bisa berdampak dibubarkannya perseroan, ini jika izin yang dicabut tersebut adalah satu-satunya jenis usaha berizin yang dimiliki oleh perseroan. Kondisi tersebut tentu membuat perseroan tidak bisa melanjutkan usaha dalam bidang usaha lain.
    Apabila perseroan ternyata mengantongi beberapa izin usaha lain dan hanya satu izin saja yang dicabut, maka kondisi ini tidak akan menyebabkan terjadinya pembubaran.
    Pencabutan izin usaha perseroan menjadi sanksi administratif yang telah diatur oleh sejumlah undang-undang. Pejabat yang memiliki wewenang nantinya akan mengeluarkan putusan yang berisi pencabutan izin usaha yang sudah diberikan sebelumnya beserta beberapa alasan pencabutan.
    Likuidasi adalah proses pencabutan status badan hukum yang dimiliki perusahaan. Berdasarkan Pasal 142 ayat (2) UU PT telah ditegaskan, jika pembubaran perseroan yang dilakukan dengan berdasarkan pada keenam alasan diatas, maka wajib diikuti likuidasi.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Prabumulih secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PRABUMULIH
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.