Pihak mana saja yang dapat mengajukan permohonan pembubaran Perseroan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan Suadara sebagai berikut:
Pasal 146ayat (1)UUPT telah mengatur pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan atas:
a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang undangan.
b. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adaya cacat hukum dalamaktapendirian.
c. Permohonanan pemegang saham, Direksi atauDewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkinuntukdilanjutkan.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara gratis