Dijawab tanggal 2025-08-28 10:07:58+07
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami sebagai berikut:
- Prinsip Dasar
- PT baru diakui sebagai badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Pasal 7 ayat (4) UU PT).
- Sebelum itu, PT belum menjadi subjek hukum yang terpisah dari pendirinya.
- Tanggung Jawab Pendiri
- Setiap perbuatan hukum yang dilakukan atas nama PT yang belum berbadan hukum, menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri.
- Jika PT kemudian sudah disahkan dan menyatakan mengambil alih perbuatan hukum tersebut, maka tanggung jawab beralih menjadi tanggung jawab PT.
- Jika PT tidak mengambil alih, maka tanggung jawab tetap melekat pada pendiri atau pihak yang bertindak.
- Dasar Hukum
- Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 13 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Catatan Penting
- Pihak ketiga yang dirugikan berhak menuntut langsung kepada pendiri.
- Untuk menghindari risiko, perbuatan hukum sebelum pengesahan sebaiknya diberi klausul bahwa transaksi akan berlaku setelah PT sah sebagai badan hukum.
Demikian kami sampaikan, apabila sudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINGKAWANG
Alamat : Jl. Firdaus H Rais Singkawang Barat, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Kontak : 82150871559