Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-12 19:03:47
Pendirian dan pembubaran PT
FIDUCIARY DUTY DIHUBUNGKAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI?

.

Dijawab tanggal 2025-08-20 10:37:58+07

Fiduciary duty diartikan oleh Yahya Harahap sebagai “wajib dipercaya” yang berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan).

Pada umumnya, Fiduciary Duty direksi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:

1. Duty of care, direksi harus bertindak dengan kehati- hatian dalam membuat segala keputusan dan kebijakan perseroan.

2. Duty of loyality, direksi bertanggung jawab untuk selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan perusahaan yang dipimpinnya dengan bertindak untuk dan tujuan perseroan serta dengan mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi).

Dihubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu PT (Vide Pasal 92 jo Pasal 108 UU PT) yang mengemban fiduciary duties (Vide Pasal 97 UU PT) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UUPT dengan sebaik-baiknya, jujur, dengan itikad baik, dan demi kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PACITAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.