.
Fiduciary duty diartikan oleh Yahya Harahap sebagai “wajib dipercaya” yang berarti setiap anggota Direksi maupun Dewan Komisaris “dapat dipercaya” (must always bonafide) serta selamanya harus “jujur” (must always be honest) dalam menjalankan tugasnya (Direksi melakukan pengurusan dan Dewan Komisaris melakukan pengawasan).
Pada umumnya, Fiduciary Duty direksi dibagi menjadi 2 komponen yaitu:
1. Duty of care, direksi harus bertindak dengan kehati- hatian dalam membuat segala keputusan dan kebijakan perseroan.
2. Duty of loyality, direksi bertanggung jawab untuk selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan perusahaan yang dipimpinnya dengan bertindak untuk dan tujuan perseroan serta dengan mengutamakan kepentingan perseroan di atas kepentingan pribadi).
Dihubungan dengan tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris dari suatu PT (Vide Pasal 92 jo Pasal 108 UU PT) yang mengemban fiduciary duties (Vide Pasal 97 UU PT) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UUPT dengan sebaik-baiknya, jujur, dengan itikad baik, dan demi kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT.