Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-07 08:07:40
Pendirian dan pembubaran PT
UMKM BERBADAN HUKUM

Apakah sebuah usaha kecil menengah (UMKM) wajib berbadan hukum agar bisa mendapatkan akses permodalan dari bank?

Dijawab tanggal 2025-10-07 08:25:44+07

Dapat kami sampaikan, secara prinsip tidak semua UMKM wajib berbadan hukum untuk mendapatkan akses permodalan dari bank. Ketentuan umum mengenai pemberdayaan dan pengembangan UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1), penggolongan UMKM ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan, bukan berdasarkan bentuk badan hukum. Dengan demikian, baik pelaku UMKM perorangan maupun yang telah berbadan hukum tetap diakui sebagai subjek usaha yang sah selama memenuhi kriteria tersebut. Namun, dalam konteks akses pembiayaan dari lembaga perbankan, diperlukan kepastian hukum dan administrasi untuk menjamin kemampuan dan tanggung jawab pelaku usaha. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemerintah dan dunia usaha wajib mendorong agar UMKM memperoleh kemudahan dalam pembiayaan, baik melalui bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Pasal ini tidak mensyaratkan bentuk badan hukum tertentu, tetapi mengamanatkan adanya sistem pembiayaan yang inklusif bagi seluruh pelaku UMKM.
 

Lebih lanjut, Pasal 8 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2008 menegaskan bahwa salah satu bentuk pemberdayaan UMKM dilakukan melalui kemudahan akses pembiayaan dan permodalan, termasuk penyediaan lembaga penjaminan kredit bagi UMKM. Dalam praktiknya, bank biasanya memerlukan dokumen legalitas usaha (seperti Nomor Induk Berusaha atau NIB) sebagai bentuk kepastian identitas hukum, namun NIB tidak sama dengan badan hukum. Artinya, pelaku usaha perorangan yang memiliki NIB tetap dapat mengajukan pembiayaan tanpa harus berbadan hukum seperti PT atau koperasi. Kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PP tersebut, setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun non-perorangan, wajib memiliki NIB sebagai tanda registrasi resmi kegiatan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dianggap sah secara administratif untuk mengajukan fasilitas pembiayaan, perizinan, serta akses ke program pemerintah tanpa harus mendirikan badan hukum formal seperti Perseroan Terbatas (PT).


Dari sisi perbankan, ketentuan mengenai pembiayaan UMKM diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.03/2023 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut dijelaskan bahwa bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada debitur UMKM baik perorangan maupun badan hukum, selama memenuhi prinsip kehati-hatian dan kelayakan usaha. Dengan demikian, bentuk badan hukum bukanlah syarat mutlak untuk memperoleh pembiayaan bank. Namun, bagi UMKM yang telah berkembang dan membutuhkan akses pembiayaan skala besar, status badan hukum seringkali memberikan keuntungan, seperti kemudahan dalam pengajuan pinjaman korporasi, perlindungan hukum terhadap pemilik usaha, serta kelancaran dalam kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini selaras dengan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan daya saing, pemerintah dapat memfasilitasi UMKM untuk meningkatkan statusnya, termasuk menjadi badan hukum. Jadi, meskipun tidak wajib, perubahan menjadi badan hukum dapat menjadi strategi penguatan kapasitas usaha.

 

Berdasarkan uraian di atas, UMKM tidak wajib berbadan hukum untuk mendapatkan akses permodalan dari bank. Selama usaha tersebut memiliki legalitas usaha yang sah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan kelayakan kredit sesuai peraturan perbankan, maka dapat memperoleh pembiayaan. Ketentuan ini didukung oleh Pasal 6, 7, dan 8 UU Nomor 20 Tahun 2008, Pasal 14 PP Nomor 5 Tahun 2021, serta Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.03/2023. Adapun bentuk badan hukum baru menjadi penting apabila pelaku UMKM ingin memperluas skala usaha atau mendapatkan fasilitas pembiayaan dengan nilai yang lebih besar.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.