Dijawab tanggal 2025-10-15 11:29:24+07
A. Dasar
- Buku Panduan beserta Standard Operational Procedure Halo JPN;
- SOP Administrasi Pelayanan Hukum HALO JPN Kejaksaan Negeri se- Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal;
- Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; dan
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
B. Analisa
- Bahwa sebelumnya perlu diketahui bahwa Warga Negara Asing yang mendirikan suatu usaha di Indonesia termasuk dalam bentuk penanaman modal, begitu pun untuk usaha restoran;
- Bahwa Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal mendefinisikan, penanaman modal asing merupakan
Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
- Bahwa dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman Modal, menerangkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, yang dapat dilakukan melalui:
- Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
- Membeli saham; dan
- Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa, berdasarkan poin di atas, usaha restoran yang akan didirikan oleh WNA di Indonesia harus dalam bentuk perseroan terbatas;
- Bahwa dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KLBI) terdapat pengkategorian usaha. Sebagaimana pendirian usaha restoran oleh WNA dikategorikan sebagai usaha besar dengan ketentuan minimum nilai investasi lebih besar dari Rp10 Miliar di luar tanah dan bangunan, yakni per 2 digit awal KBLI per satu titik lokasi. Sehingga, dalam hal ini nomor klasifikasi untuk restoran adalah KBLI 56101, yang mencakup jenis usaha menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan suatu pesanan;
- Bahwa perlu diketahui juga, kegiatan penanaman modal asing terbuka untuk seluruh bidang usaha, kecuali bidang usaha yang menyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, atau terbuka dengan pembatasan kepemilikan asing;
- Bahwa berdasarkan poin di atas, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dan perubahannya;
- Bahwa berdasarkan pertanyaan Pemohon perihal pendirian restoran, usaha restoran tidak termasuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup maupun dibuka dengan pembatasan. Sehingga dalam hal ini dapat diartikan usaha restoran di Indonesia dapat dimiliki oleh modal asing 100%.
C. Kesimpulan
- Bahwa Warga Negara Asing (“WNA”) yang membuat usaha di bidang restoran termasuk sebagai usaha penanaman modal asing. Karena merupakan penanaman modal asing, maka untuk melakukan usaha, wajib dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia;
- Bahwa pada pernyataan WNA akan mendirikan usaha restoran, badan usaha yang dapat didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. Sebagaimana telah termuat dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Penanaman Modal, menerangkan penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883