Saya ingin bertanya kepada JPN KN Samarinda, kenapa nominal saham harus selalu ada pada tiap-tiap PT?
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Analisis:
Nominal saham wajib dicantumkan dalam setiap Perseroan Terbatas (PT) karena tanpa adanya nilai nominal, saham tidak dapat diterbitkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa saham harus mempunyai nilai nominal yang dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Fungsi dari nominal saham adalah untuk mencerminkan bagian dari modal dasar perseroan. Dengan adanya nilai nominal, dapat diketahui besarnya modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor dalam suatu PT. Selain itu, pencantuman nominal saham juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai nilai kepemilikan masing-masing pemegang saham serta menentukan hak-hak yang melekat pada saham tersebut.
Dengan demikian, nominal saham merupakan unsur penting dalam pendirian dan pengelolaan PT, sehingga harus selalu dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan