Seorang investor menanamkan modal untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bersama rekan usaha. Namun, rekan usaha gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian pendirian PT, seperti menyetor modal atau menjalankan tanggung jawab manajerial. Investor ingin mengetahui haknya dan langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menuntut wanprestasi rekan usaha dalam pendirian PT?
Jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya dalam pendirian PT, hal tersebut termasuk wanprestasi. Investor berhak menuntut pemenuhan kewajiban atau ganti kerugian atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi. Langkah yang dapat dilakukan termasuk meminta itikad baik untuk penyelesaian secara damai, membuat perjanjian tertulis tentang penyelesaian, atau jika tidak tercapai, menempuh jalur hukum untuk menegakkan hak-haknya dan memastikan pemenuhan kewajiban pihak yang wanprestasi. Dokumentasi perjanjian dan bukti pembayaran modal sangat penting untuk memperkuat posisi hukum investor.