Mohon petunjuk mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menyampaikan LKPM. Terima kasih.
Bahwa LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM tersebut meliputi :
Bahwa aturan tentang kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (“LKPM”) dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 15 UU 25/2007, yang berbunyi :
Bahwa setiap penanam modal berkewajiban:
Bahwa perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal itu disampaikan oleh pelaku usaha dalam LKPM melalui sistem online single submission (“OSS”), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.
Sebagaimana pemohon tidak menerangkan jenis LKPM apa yang disampaikan, kami mengasumsikan bahwa LKPM yang disampaikan adalah LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal.
Merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Permeninves/Kepala BKPM 5/2025, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha (“NIB”). Adapun, kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan usaha utama dan/atau pendukung.
Bahwa penyampaian LKPM ini memuat data :
Bahwa penyampain LKPM disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan :
Bahwa penyampaian LKPM ini tidak diwajibkan bagi :
Bahwa pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal dikenai sanksi administratif. Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif ini dalam hal pelaku usaha :