Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-15 12:19:48
Pendirian dan pembubaran PT
PENYAMPAIAN LKPN

Mohon petunjuk mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyusun dan menyampaikan LKPM. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2025-11-04 08:45:18+07

Bahwa LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM tersebut meliputi : 

  1. laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal’
  2. laporan pelaku usaha Indonesia yang telah menjalankan kegiatan penanaman modal di luar wilayah Indonesia;
  3. laporan kegiatan pelaku usaha kantor perwakilan;
  4. laporan kegiatan pelaku usaha badan usaha luar negeri; dan/atau
  5. laporan realisasi impor.

Bahwa aturan tentang kewajiban penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (“LKPM”) dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 15 UU 25/2007, yang berbunyi :

Bahwa setiap penanam modal berkewajiban:

  1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
  5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahwa perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal itu disampaikan oleh pelaku usaha dalam LKPM melalui sistem online single submission (“OSS”), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko. 

Sebagaimana pemohon tidak menerangkan jenis LKPM apa yang disampaikan, kami mengasumsikan bahwa LKPM yang disampaikan adalah LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal.

Merujuk pada Pasal 285 ayat (1) Permeninves/Kepala BKPM 5/2025, pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM laporan realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal untuk setiap kegiatan usaha dan lokasi setelah memperoleh nomor induk berusaha (“NIB”). Adapun, kegiatan usaha tersebut meliputi kegiatan usaha utama dan/atau pendukung.

Bahwa penyampaian LKPM ini memuat data :

  1. realisasi penanaman modal;
  2. realisasi tenaga kerja;
  3. realisasi produksi barang dan/atau jasa;
  4. pemenuhan persyaratan dasar, perizinan berusaha (“PB”), dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”);
  5. pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha penanaman modal; dan
  6. kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Bahwa penyampain LKPM disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan :

  1. bagi pelaku usaha dengan skala usaha kecil setiap bulan atau semester; dan
  2. bagi pelaku usaha dengan skala usaha menengah dan besar setiap 3 bulan atau triwulan.

Bahwa penyampaian LKPM ini tidak diwajibkan bagi : 

  1. pelaku usaha dengan skala mikro; dan/atau
  2. kegiatan usaha yang pembiayaannya bersumber pada anggaran pendapat belanja negara (APBN) atau anggaran pendapat belanja daerah (APBD).

Bahwa pelaku usaha yang melanggar kewajiban penyampaian LKPM realisasi penanaman modal dan kewajiban penanaman modal dikenai sanksi administratif. Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB dan/atau OIKN sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif ini dalam hal pelaku usaha :

  1. tidak menyampaikan LKPM selama 2 periode berturut-turut;
  2. menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut; atau
  3. menyampaikan LKPM tanpa ada nilai tambahan realisasi penanaman modal selama 4 periode berturut-turut dalam pelaporan LKPM tahap persiapan.



 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANYUASIN
Alamat : Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Jalan Lingkar Sekojo Pangkalan Balai
Kontak : -

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.