Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-07 09:38:54
Pendirian dan pembubaran PT
PENUTUPAN PT

Mohon pencerahannya

Jika akan menutup badan usaha PT, tetapi salah satu pengurus/pemegang saham dengan kepemilikan saham 30% tidak bisa hadir, bagaimana teknisnya?

Kemudian jika PT tersebut tidak digunakan baik dalam aktivitas pekerjaan maupun diperbankan, apakah bisa secara otomatis tutup, atau harus dilakukan pengurusaan proses penutupan badan usaha PT tersebut. 

Dijawab tanggal 2025-10-10 12:06:56+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN.  

Apabila terdapat salah satu pengurus/pemegang saham (30 %) tidak hadir, untuk memutuskan penutupan atau pembubaran PT, harus ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, kehadiran semua pemegang saham tidak harus secara fisik, namun keputusan RUPS tetap harus memenuhi kuorum kehadiran dan syarat suara sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar PT. Jika pemegang saham 30 % tidak hadir tetapi memenuhi kuorum minimum ketentuan anggaran dasar (misalnya minimal kehadiran ¾ modal atau sesuai AD), maka RUPS tetap bisa dilaksanakan dan keputusan dapat diambil dengan suara mayoritas sebagaimana diatur dalam AD. Apabila anggaran dasar menghendaki kehadiran khusus atau suara bulat dalam hal pembubaran, maka absennya pemegang saham dapat menjadi hambatan teknis; dalam hal itu, bisa ditempuh cara seperti:
    1. Pemanggilan ulang RUPS dengan pemberitahuan lebih awal.
    2.     Perjanjian atau kuasa tertulis dari pemegang saham yang tidak hadir agar diwakili  

            dalam RUPS.

Setelah keputusan pembubaran disetujui melalui RUPS, perlu ditetapkan likuidator untuk mengurus penyelesaian kewajiban dan aset Perusahaan.

Apakah perusahaan bisa “otomatis tutup” jika tidak digunakan ?

  • Tidak. Suatu PT yang tidak aktif (tidak menjalankan usaha, tidak menggunakan rekening bank) tidak otomatis hilang statusnya sebagai badan hukum. Penghentian aktivitas tidak sama dengan pembubaran.
  • Walaupun tidak aktif (“dorman” atau “tidak beroperasi”), PT tetap memiliki kewajiban hukum seperti pelaporan pajak (SPT Nihil) dan kewajiban administratif lainnya sampai dilakukan pembubaran resmi.
  • Agar status badan hukum benar‑benar berakhir, diperlukan proses likuidasi dan pembubaran resmi: penyelesaian utang, pengumuman pembubaran, pertanggungjawaban likuidator, pencatatan penghapusan nama perusahaan pada Kemenkumham/AHU.
  • Putusan Mahkamah Agung dalam kasus PT tidak aktif menyatakan bahwa direksi yang berwenang menyampaikan surat kepada instansi pajak untuk menyatakan ketidakaktifan, namun tetap bukan berarti pembubaran otomatis.
  • Jika pembubaran tidak dilakukan secara formal, meskipun perusahaan “mati suri”, tetap bisa muncul konsekuensi seperti dikenakan sanksi administratif atau pajak tertunggak.

Kesimpulannya :

  1. Menyelenggarakan RUPS pembubaran PT sesuai ketentuan AD dan UU PT.
  2. Menunjuk likuidator (orang atau lembaga) yang akan membereskan harta dan kewajiban PT.
  3. Mengumumkan pembubaran di surat kabar dan Berita Negara agar kreditor dapat mengajukan klaim dalam jangka waktu tertentu (umumnya 60 hari).
  4. Likuidator menyusun neraca likuidasi, melunasi kewajiban, dan membagikan sisa aset (jika ada) kepada pemegang saham.
  5. Pertanggungjawaban likuidator disampaikan ke RUPS atau pengadilan (tergantung jenis pembubaran) 
  6. Setelah itu, penghapusan status badan hukum dilakukan melalui pencatatan di Kemenkumham/AHU agar nama PT dikeluarkan dari daftar badan hukum aktif.
  7. Permohonan penghapusan NPWP badan ke KPP dengan melampirkan dokumen pembubaran dan laporan keuangan final.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA MAGELANG
Alamat : Jalan Veteran no.09, Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, 56117
Kontak : 81354238329

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.