Mohon pencerahannya
Jika akan menutup badan usaha PT, tetapi salah satu pengurus/pemegang saham dengan kepemilikan saham 30% tidak bisa hadir, bagaimana teknisnya?
Kemudian jika PT tersebut tidak digunakan baik dalam aktivitas pekerjaan maupun diperbankan, apakah bisa secara otomatis tutup, atau harus dilakukan pengurusaan proses penutupan badan usaha PT tersebut.
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN.
Apabila terdapat salah satu pengurus/pemegang saham (30 %) tidak hadir, untuk memutuskan penutupan atau pembubaran PT, harus ada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi PT, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, kehadiran semua pemegang saham tidak harus secara fisik, namun keputusan RUPS tetap harus memenuhi kuorum kehadiran dan syarat suara sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar PT. Jika pemegang saham 30 % tidak hadir tetapi memenuhi kuorum minimum ketentuan anggaran dasar (misalnya minimal kehadiran ¾ modal atau sesuai AD), maka RUPS tetap bisa dilaksanakan dan keputusan dapat diambil dengan suara mayoritas sebagaimana diatur dalam AD. Apabila anggaran dasar menghendaki kehadiran khusus atau suara bulat dalam hal pembubaran, maka absennya pemegang saham dapat menjadi hambatan teknis; dalam hal itu, bisa ditempuh cara seperti:
1. Pemanggilan ulang RUPS dengan pemberitahuan lebih awal.
2. Perjanjian atau kuasa tertulis dari pemegang saham yang tidak hadir agar diwakili
dalam RUPS.
Setelah keputusan pembubaran disetujui melalui RUPS, perlu ditetapkan likuidator untuk mengurus penyelesaian kewajiban dan aset Perusahaan.
Apakah perusahaan bisa “otomatis tutup” jika tidak digunakan ?
Kesimpulannya :