Apakah ada informasi prosedur pendirian PMA baru dan apa saja perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan operasional perusahaan tersebut?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu terhadap Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Ngawi, kami sampaikan tanggapan/jawaban kami sebagai berikut:
Apa itu PMA?
Secara umum penanaman modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. PMA artinya apa? Penanaman modal asing atau PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Pihak yang menanamkan modal asing disebut dengan penanam modal asing yang dalam undang-undang didefinisikan sebagai perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.
Hal-hal Terkait Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh penanam modal asing, antara lain sebagai berikut.
PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal ini dilakukan dengan cara:
2. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar
PMA hanya dapat dilakukan pada kegiatan usaha dengan skala usaha besar serta dapat dilakukan pada semua bidang usaha yang terbuka, kecuali bidang usaha:
Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing. Sebagai contoh, bagi penanam modal asing yang hendak menjalankan kegiatan usaha berupa aktivitas kurir dengan KBLI 77311, maka harus memperhatikan persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, yaitu modal asing maksimal 49%.
Namun, persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap:
Untuk mengetahui lebih rinci bidang usaha yang terdapat pembatasan kepemilikan modal asing, dapat Anda baca dalam Lampiran III Perpres 49/2021.
3. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar
PT PMA wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun minimum nilai investasi bagi PT PMA adalah total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk kegiatan usaha:
Kriteria nilai investasi yang termasuk tanah dan bangunan tidak berlaku dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:
Selain itu, terdapat pengecualian bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangun.
4. Modal Disetor Minimal Rp2,5 Miliar
Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA juga diatur ketentuan minimum permodalan yang merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, meskipun UU PT tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia, namun praktiknya, dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya mengimbau atau menyarankan agar yang menjadi direktur utama PT PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Alasannya, karena pernah terjadi suatu kasus dimana PT PMA melakukan pelanggaran pajak. Namun, sayangnya tidak ada anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia. Para direksi PT PMA tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Jikalau hendak mengangkat direksi yang merupakan WNA, maka ia setidaknya memilikiKartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.
Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT. Hal ini berarti aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU PT yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, maka PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:
Sebelum mendirikan PT persekutuan modal, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yakni:[19]
Perlu diingat bahwa dokumen pendukung pendirian PT pada poin c sampai dengan h disimpan oleh notaris.
2. Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH
Pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH serta melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
3. Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik
Atas pendaftaran yang dilakukan, Menteri Hukum menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.
Untuk melakukan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha (“PB”), yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
PB ini baru diperoleh pelaku usaha setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025, yang terdiri atas:
Apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”), maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU,yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.
PB sendiri dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:
Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Salah satu cara untuk memeriksa tingkat risiko kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh pelaku usaha adalah dengan memeriksa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan jenis usahanya.
Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.
Demikian tanggapan kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ngawi atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.