Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-11-12 15:44:11
Pendirian dan pembubaran PT
ATURAN PENDIRIAN PT PMA DAN PROSEDURNYA

Apakah ada informasi prosedur pendirian PMA baru dan apa saja perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan operasional perusahaan tersebut?


 

Dijawab tanggal 2025-11-18 11:10:55+07

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu terhadap Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Ngawi, kami sampaikan tanggapan/jawaban kami sebagai berikut:

Apa itu PMA?

Secara umum penanaman modal diartikan sebagai segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. PMA artinya apa? Penanaman modal asing atau PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Pihak yang menanamkan modal asing disebut dengan penanam modal asing yang dalam undang-undang didefinisikan sebagai perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.

Hal-hal Terkait Pendirian PT PMA di Indonesia

Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh penanam modal asing, antara lain sebagai berikut.

  1. PMA Wajib Berbentuk PT

PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Penanaman modal ini dilakukan dengan cara:

  1. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. membeli saham; dan
  3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar

PMA hanya dapat dilakukan pada kegiatan usaha dengan skala usaha besar serta dapat dilakukan pada semua bidang usaha yang terbuka, kecuali bidang usaha:

  1. yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, antara lain:]
    • bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tecantum dalam Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal;dan
    • industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031); atau
  2. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing. Sebagai contoh, bagi penanam modal asing yang hendak menjalankan kegiatan usaha berupa aktivitas kurir dengan KBLI 77311, maka harus memperhatikan persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, yaitu modal asing maksimal 49%.

Namun, persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap:

  1. penanaman modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 dan perubahannya, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanaman modal; atau
  2. penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan asal penanam modal tersebut kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 dan perubahannya lebih menguntungkan bagi penanam modal.

Untuk mengetahui lebih rinci bidang usaha yang terdapat pembatasan kepemilikan modal asing, dapat Anda baca dalam Lampiran III Perpres 49/2021.

3. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar

PT PMA wajib mengikuti ketentuan minimum nilai investasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun minimum nilai investasi bagi PT PMA adalah total investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk kegiatan usaha:

  1. perdagangan besar, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 4 digit awal KBLI;
  2. jasa makanan dan minuman, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, adalah per 2 digit awal KBLI per 1 titik lokasi;
  3. jasa konstruksi, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan adalah per 4 digit awal KBLI atau
  4. industri yang menghasilkan jenis/ragam produk dalam 1 lini produksi, lebih besar dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Kriteria nilai investasi yang termasuk tanah dan bangunan tidak berlaku dalam hal PMA melakukan kegiatan usaha:

  1. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan /atau penyewaan;
  2. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang;
  3. pertanian
  4. perkebunan;
  5. peternakan; dan
  6. perikanan budidaya.

Selain itu, terdapat pengecualian bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangun.

4. Modal Disetor Minimal Rp2,5 Miliar

Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA juga diatur ketentuan minimum permodalan yang merupakan modal ditempatkan/disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, meskipun UU PT tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia, namun praktiknya, dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya mengimbau atau menyarankan agar yang menjadi direktur utama PT PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Alasannya, karena pernah terjadi suatu kasus dimana PT PMA melakukan pelanggaran pajak. Namun, sayangnya tidak ada anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia. Para direksi PT PMA tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Jikalau hendak mengangkat direksi yang merupakan WNA, maka ia setidaknya memilikiKartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.

Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT. Hal ini berarti aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU PT yang telah diubah dengan Perppu Cipta Kerja. Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, maka PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung

Sebelum mendirikan PT persekutuan modal, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yakni:[19]

  1. pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
  2. salinan akta pendirian PT yang diunggah ke Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”);
  3. minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
  4. minuta akta peleburan dalam hal pendirian PT dilakukan dalam rangka peleburan;
  5. bukti setor modal PT yang rinciannya dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Permenkumham 21/2021.

Perlu diingat bahwa dokumen pendukung pendirian PT pada poin c sampai dengan h disimpan oleh notaris.

2. Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH

Pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH serta melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

3. Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik

Atas pendaftaran yang dilakukan, Menteri Hukum menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.

Perizinan Berusaha PT PMA di Indonesia

Untuk melakukan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha (“PB”), yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

PB ini baru diperoleh pelaku usaha setelah melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025, yang terdiri atas:

  1. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR);
  2. persetujuan lingkungan (PL); dan
  3. persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF).

Apabila PB perlu dilengkapi dengan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”), maka pelaku usaha wajib memiliki PB UMKU,yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.

PB sendiri dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, ditetapkan menjadi:

  1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, dengan PB berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus pelaksanaan kegiatan usaha;
  2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, dengan PB berupa NIB dan sertifikat standar;
  3. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dengan PB berupa NIB dan sertifikat standar;
  4. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, dengan PB berupa NIB dan izin.

Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Salah satu cara untuk memeriksa tingkat risiko kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh pelaku usaha adalah dengan memeriksa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) sesuai dengan jenis usahanya.

Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.

Demikian tanggapan kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ngawi atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga bermanfaat. 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NGAWI
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Jalan Yos Sudarso No.2A, Ngawi, Jawa Timur, Kode Pos 63217
Kontak : 85236655667

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.