Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-25 08:41:12
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN USAHA RESTORAN

Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah izin usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?

Dijawab tanggal 2025-09-25 09:03:11+07

Menjawab pertanyaan Anda tentang izin usaha restoran rumahan, perlu kami sampaikan bahwa terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan izin usaha atau perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. 

Berdasarkan penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  1. Kegiatan Usaha Berisiko Rendah: Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
  2. Kegiatan Usaha Berisiko Menengah: terdiri dari kegiatan usaha berisiko menengah rendah dan kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian NIB dan sertifikat standar pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha, sementara perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian NIB dan sertifikat standar yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
  3. Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi: Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi adalah berupa pemberian NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 

Selanjutnya, cara mengurus izin usaha restoran adalah sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 yaitu melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Jadi, apakah boleh mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Berdasarkan UU No.1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian:

  1. Yang dimaksud dengan “usaha secara terbatas” adalah kegiatan usaha yang dapat dikerjakan di rumah untuk mendukung terlaksananya fungsi hunian.
  2. Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha yang tidak membahayakan fungsi hunian” adalah kegiatan usaha yang tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan bencana yang dapat mengganggu dan menyebabkan kerugian; dan
  3. Yang dimaksud dengan “kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian” adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial.

Mengenai pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan. Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena Anda tidak menyebutkan daerah tempat Anda menjalankan usaha restoran rumahan, kami sarankan Anda untuk memastikan apakah restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada peraturan daerah tentang RDTR dan peraturan zonasi setempat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PEMATANG SIANTAR
Alamat : Jl. Sutomo No.1, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat
Kontak : 81290927471

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.