Bolehkah mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Alasannya agar tidak perlu ada biaya sewa tempat. Apakah izin usaha restoran yang rumahan itu perlu ada pendaftaran usaha?
Menjawab pertanyaan Anda tentang izin usaha restoran rumahan, perlu kami sampaikan bahwa terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan izin usaha atau perizinan berusaha berbasis risiko untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. Sedangkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.
Berdasarkan penilaian tersebut maka kegiatan usaha ditetapkan menjadi:
Selanjutnya, cara mengurus izin usaha restoran adalah sesuai dengan Pasal 1 angka 21 PP 5/2021 yaitu melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Jadi, apakah boleh mendirikan usaha restoran di dalam rumah? Berdasarkan UU No.1/2011, pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian:
Mengenai pemanfaatan rumah untuk kegiatan usaha ini, diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah setempat dimana lokasi usaha dijalankan. Selain itu, perlu diperhatikan juga lokasi usaha restoran. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perppu Cipta Kerja, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Oleh karena Anda tidak menyebutkan daerah tempat Anda menjalankan usaha restoran rumahan, kami sarankan Anda untuk memastikan apakah restoran Anda berada pada lokasi yang sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada peraturan daerah tentang RDTR dan peraturan zonasi setempat.