Saya ingin bertanya terkait dengan jangka waktu berlakunya HGU di suatu perusahan khususnya sawit
Kebetulan orang tua saya bekerja di salah satu PT yg berada di kabupten labuhanbatu selatan
Saya sekilas pernah mendengar orang tua saya berbincang terkait jangka waktu HGU yang masa berlakunya selama 71 thn
Sementara saya yg sekarang ini berkuliah jurusan hukum semester awal bahwa jangka waktu HGU adalah 35 tahun
Mohon pencerahannya
Berdasarkan UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dalam Pasal 28 menyatakan bahwa “Hak Guna Usaha (selanjutnya disebut HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan”.
Kemudian dalam Pasal 29 undang-undang ini menyatakan bahwa HGU dapat diberikan paling lama selama 35 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun”
Hal ini juga tertera dalam Pasal 3 Peraturan Menteri ATR nomor 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Perusahaan tidak bisa serta-merta meminta perpanjangan masa Hak Guna Usaha (HGU) melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan, yang biasanya mencapai maksimal 35 tahun ditambah perpanjangan 25 tahun dan pembaruan 35 tahun (total 95 tahun untuk keseluruhan siklus).
Dengan demikian, HGU yang diberikan terhadap suatu perusahaan yang diberikan dalam jangka waktu 71 tahun perlu kita kaji ulang kembali termasuk dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah HGU pada perisahaan tersebut.