Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-29 10:10:30
Pendirian dan pembubaran PT
BISAKAH MEMUTUS KONTRAK SECARA SEPIHAK

Pada tanggal 9 Januari 2022, terjadi kecelakaan kerja saat kegiatan bongkar muat cargo plywoood yang dilaksanakan oleh PT B, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia akibat tertimpa cargo plywood. Dalam perjanjian, disebutkan bahwa salah satu kewajiban PT B adalah menjamin peralatan bongkar muat yang digunakan telah memenuhi persyaratan kelayakan dan operator yang bertugas memiliki Surat Izin Operator.

Akibat kelalaian tersebut, PT A berkeinginan memutuskan/mengakhiri perjanjian dengan PT B, mengingat dalam klausul pemutusan perjanjian diatur, antara lain bahwa:

PT A dapat memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata, apabila PT A berdasarkan bukti yang cukup, berkeyakinan bahwa PT B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, hal mana tidak diperlukan lagi surat peringatan tertulis seperti yang diatur dalam huruf a di atas, namun cukup dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada PT B.

Berdasarkan hal tersebut di atas, setelah dilakukan investigasi ternyata PT B terbukti lalai dalam pelaksanaan bongkar muat, maka:

  1. Apa hukumnya jika membatalkan perjanjian sepihak dengan pihak A? Adakah dasar hukumnya?
  2. Langkah-langkah apa yang harus dilakukan kepada PT B sebelum dilakukan pemutusan perjanjian, untuk menghindari risiko yang terjadi akibat pemutusan perjanjian?
  3.  Apa hukumnya jika membatalkan perjanjian sepihak? Adakah konsekuensi hukum lain yang akan dihadapi PT A ketika terjadi pemutusan perjanjian?
Dijawab tanggal 2025-07-29 10:13:16+07

Pada prinsipnya, dalam hukum kontrak perdata dikenal dengan asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Artinya, kedua belah pihak tunduk pada seluruh isi ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. PT A dapat melakukan pemutusan perjanjian sepihak jika PT B dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan, dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata jika klausul tersebut memang diatur dan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian. Namun demikian, perlu dicermati ada potensi persoalan hukum yang dapat timbul atas pemutusan perjanjian sepihak ini.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KARANGANYAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.