Pada tanggal 9 Januari 2022, terjadi kecelakaan kerja saat kegiatan bongkar muat cargo plywoood yang dilaksanakan oleh PT B, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia akibat tertimpa cargo plywood. Dalam perjanjian, disebutkan bahwa salah satu kewajiban PT B adalah menjamin peralatan bongkar muat yang digunakan telah memenuhi persyaratan kelayakan dan operator yang bertugas memiliki Surat Izin Operator.
Akibat kelalaian tersebut, PT A berkeinginan memutuskan/mengakhiri perjanjian dengan PT B, mengingat dalam klausul pemutusan perjanjian diatur, antara lain bahwa:
PT A dapat memutuskan Perjanjian secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata, apabila PT A berdasarkan bukti yang cukup, berkeyakinan bahwa PT B dianggap tidak mampu dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini, hal mana tidak diperlukan lagi surat peringatan tertulis seperti yang diatur dalam huruf a di atas, namun cukup dengan suatu pemberitahuan tertulis kepada PT B.
Berdasarkan hal tersebut di atas, setelah dilakukan investigasi ternyata PT B terbukti lalai dalam pelaksanaan bongkar muat, maka:
Pada prinsipnya, dalam hukum kontrak perdata dikenal dengan asas pacta sunt servanda, yang berarti perjanjian berlaku mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya. Artinya, kedua belah pihak tunduk pada seluruh isi ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. PT A dapat melakukan pemutusan perjanjian sepihak jika PT B dianggap tidak mampu melaksanakan pekerjaan, dengan mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata jika klausul tersebut memang diatur dan disepakati oleh para pihak dalam perjanjian. Namun demikian, perlu dicermati ada potensi persoalan hukum yang dapat timbul atas pemutusan perjanjian sepihak ini.