Izin bertanya, ada Perusahaan yang saya ketahui menjual saham dibawah nilai nominal, apakah ada aturan terkait bahwa saham tidak boleh dijual dibawah nilai nominal?
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Analisis:
Pada dasarnya, saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dijual di bawah nilai nominalnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, sedangkan Pasal 49 UU PT mengatur bahwa saham wajib mempunyai nilai nominal yang dinyatakan dalam rupiah. Dengan demikian, nilai nominal tersebut merupakan batas minimal harga penerbitan saham.
Apabila saham dijual di bawah nilai nominal, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi pemegang saham lama, karena investor baru memperoleh saham dengan harga lebih rendah tetapi tetap memiliki hak yang sama, termasuk hak suara dalam RUPS dan hak atas dividen. Perlu digarisbawahi bahwa hak-hak pemegang saham ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki, bukan oleh besar kecilnya harga perolehan saham tersebut.
Oleh karena itu, ketentuan hukum mewajibkan agar saham dijual minimal sebesar nilai nominalnya, demi menjaga kesetaraan dan perlindungan terhadap seluruh pemegang saham dalam suatu perseroan.
Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.