Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-23 08:58:46
Pendirian dan pembubaran PT
PENJUALAN SAHAM DIBAWAH NOMINAL

Izin bertanya, ada Perusahaan yang saya ketahui menjual saham dibawah nilai nominal, apakah ada aturan terkait bahwa saham tidak boleh dijual dibawah nilai nominal?

Dijawab tanggal 2025-09-24 13:32:14+07

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Analisis:

Pada dasarnya, saham yang diterbitkan oleh Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dijual di bawah nilai nominalnya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menegaskan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah, sedangkan Pasal 49 UU PT mengatur bahwa saham wajib mempunyai nilai nominal yang dinyatakan dalam rupiah. Dengan demikian, nilai nominal tersebut merupakan batas minimal harga penerbitan saham.

Apabila saham dijual di bawah nilai nominal, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi pemegang saham lama, karena investor baru memperoleh saham dengan harga lebih rendah tetapi tetap memiliki hak yang sama, termasuk hak suara dalam RUPS dan hak atas dividen. Perlu digarisbawahi bahwa hak-hak pemegang saham ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki, bukan oleh besar kecilnya harga perolehan saham tersebut.

Oleh karena itu, ketentuan hukum mewajibkan agar saham dijual minimal sebesar nilai nominalnya, demi menjaga kesetaraan dan perlindungan terhadap seluruh pemegang saham dalam suatu perseroan.

Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMARINDA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.