Ketika Jaksa mengajukan permohonan pembubaran suatu Perseroan Terbatas (PT) ke pengadilan, apakah hal ini mencerminkan upaya negara untuk mengontrol penyalahgunaan badan hukum demi melindungi kepentingan publik? Ataukah justru hal ini mengungkap bahwa ada celah dan kelemahan dalam proses awal pendirian PT, yang seharusnya bisa dicegah sejak dini?
Penyalah gunaan badan hukum untuk kepentingan publik hal tersebut dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang di rugikan atas berdirinya badan hukum tersebut karena dalam operasionalnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat