Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-09 16:07:36
Pendirian dan pembubaran PT
KALAU ADA UTANG PIUTANG PERUSAHAAN, APA BISA LANGSUNG BUBAR ATAU HARUS DIBERESIN DULU SEMUANYA?

Kalau ada utang piutang perusahaan, apa bisa langsung bubar atau harus diberesin dulu semuanya?

Dijawab tanggal 2025-09-17 15:18:09+07

Selamat datang di Halo JPN. Terima kasih  telah memberikan pertanyaan dan kami akan meberikan solusi dari permasalahan hukum anda.

Pertanyaan Anda sangat penting karena menyangkut mekanisme pembubaran PT yang memiliki utang piutang.

Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa serta-merta dibubarkan begitu saja apabila masih memiliki utang atau kewajiban kepada pihak ketiga. Menurut hukum, setiap pembubaran PT harus melalui tahap likuidasi untuk membereskan segala aset dan kewajiban terlebih dahulu.

Pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) Pasal 142 ayat (1) PT dapat bubar karena:
a. Keputusan RUPS;
b. Jangka waktu berdirinya berakhir;
c. Penetapan pengadilan;
d. Dicabutnya izin usaha yang mewajibkan PT bubar;
e. Karena harta pailit PT telah dinyatakan insolvensi oleh pengadilan;
f. Alasan lain sesuai anggaran dasar.

Pasal 142 ayat (2) UUPT : Setelah bubar, PT tetap ada sepanjang diperlukan untuk penyelesaian dalam rangka likuidasi.

Pasal 143 ayat (1) UUPT : Penyelesaian dilakukan oleh likuidator atau direksi jika tidak ditunjuk likuidator.

Pasal 147 ayat (1) UUPT : Likuidator wajib mengumumkan dalam surat kabar dan Berita Negara RI bahwa PT sedang dalam likuidasi dan memberi kesempatan kepada kreditur untuk mengajukan tagihan.

Pasal 142–152 UUPT secara khusus mengatur mekanisme likuidasi, termasuk kewajiban menyelesaikan utang.

PT tidak bisa langsung bubar sebelum semua kewajiban kepada kreditur dibereskan. Likuidator akan melakukan inventarisasi aset, menagih piutang, membayar utang, lalu jika ada sisa, dibagi kepada pemegang saham. Jika aset tidak mencukupi untuk melunasi utang, PT dapat mengajukan pailit (UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).

Pada intinya semua kewajiban harus dibereskan melalui mekanisme likuidasi, sesuai Pasal 142 ayat (2) jo. Pasal 143 UUPT. Jika aset tidak cukup, bisa masuk ke mekanisme kepailitan (UU No. 37/2004).

Demikian Jawaban dari kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.