Dalam UU Kepailatan, yang dapat dimasukan dalam objek pailit adalah harta yang ada setelah adanya putusan pailit dan selama kepailitan itu berlangsung. Yang menjadi pertanyaan saya adalah batasan tentang harta yang “selama kepailitan itu berlangsung”. Apakah harta yang dihitung sebagai harta pailit adalah harta yang sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit.
Seluruh kekayaan debitur terhitung sejak pukul 00.00 waktu setempat tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan hingga berakhirnya kepailitan termasuk harta pailit atau beodel pailit. Dalam artian “selama berlangsungnya kepailitian” adalah sejak putusan diucapkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga sampai dengan selesainya tindakan pemberesan atau likuidasi oleh kurator sepanjang putusan itu tidak diubah sebagai akibat upaya hukum berupa kasasi atau peninjauan kembali. Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, apakah harta pailit dihitung sampai dengan dilakukannya pencatatan oleh kurator atau hingga pembagian harta pailit, kami berpendapat bahwa harta pailit/boedel pailit harus terus diupayakan pencairan, pencatatan, perhitungan dan pembagiannya oleh kurator hingga memiliki keyakinan bahwa sudah tidak ada lagi boedel pailit yang dapat dicari, dicatat, dihitung dan dibagi kepada para kreditur, sehingga kurator membuat daftar pembagian penutup dan segera setelah daftar pembagian penutup menjadi mengikat, maka berakhirlah kepailitan.