Apakah masyarakat korban bencana alam dapat melakukan gugatan ganti keugian kepada pemerintah?
Dalam sistem hukum positif, siapapun dapat melakukan gugatan kepada pihak yang merugikan mereka jika terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tidak terkecuali gugatan pertanggungjawaban/ganti kerugian dari Masyarakat kepada Pemerintah. Gugatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan :
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam hal ini, dasar pegajuan gugatan harus jelas dan penggugat harus dapat membuktikan kesalahan atau kelalaian tergugat yang menyebabkan kerugian kepada penggugat. Jika bencana alam murni disebabkan oleh faktor alam (tanpa kelalaian manusia/pemerintah), maka gugatan tidak dapat dikabulkan, karena tidak ada pihak yang bisa dimintai tanggung jawab hukum.
Namun dalam hal korban terkena dampak limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dapat mengajukan gugatan tanpa harus dilakukan pembuktian kesalahan dengan berpayung hukum pada Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berlaku prinsip lex specialis derogate legi generali terhadap Pasal 1365 KUHP yang menyatakan :
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
Terkait mekanisme gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal tersebut diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Kesimpulan :
Menjawab pertanyaan di atas, masyarakat dapat melakukan gugatan pertanggungjawaban/Ganti kerugian kepada pemerintah dengan dasar yang dapat membuktikan kesalahan/kelalaian pemerintah yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat (Pasal 1365 KUHP). Namun dalam hal kerugian yang disebabkan oleh pengolahan limbah B3 yang tidak tepat, penggugat dapat mengajukan gugatan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan penggugat karena tergugat bertanggungjawab secara mutlak (Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009). Terkait forum gugatan, dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat sesuai kewenangan absolutnya.