Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-24 10:39:15
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN DAN PEMBUBARAN PT

Seorang pegawai kontrak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, di tengah jalan, pegawai tersebut ingin mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Apakah pegawai berhak mengakhiri kontrak kerja sebelum masa perjanjian habis?

Dijawab tanggal 2025-07-24 10:53:38+07

Pengunduran diri pegawai kontrak diatur oleh perjanjian kerja yang ditandatangani. Jika perjanjian tersebut mencantumkan ketentuan tentang pengunduran diri dan persyaratannya, pegawai harus mengikuti ketentuan tersebut. Dalam banyak kasus, pegawai bisa saja mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, namun ia mungkin diwajibkan memberikan ganti rugi atau memenuhi kewajiban tertentu jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja. Jika tidak ada aturan khusus, pegawai harus menegosiasikan penyelesaian dengan perusahaan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.