Seorang pegawai kontrak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan untuk jangka waktu 1 tahun. Namun, di tengah jalan, pegawai tersebut ingin mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Apakah pegawai berhak mengakhiri kontrak kerja sebelum masa perjanjian habis?
Pengunduran diri pegawai kontrak diatur oleh perjanjian kerja yang ditandatangani. Jika perjanjian tersebut mencantumkan ketentuan tentang pengunduran diri dan persyaratannya, pegawai harus mengikuti ketentuan tersebut. Dalam banyak kasus, pegawai bisa saja mengundurkan diri sebelum masa kontrak habis, namun ia mungkin diwajibkan memberikan ganti rugi atau memenuhi kewajiban tertentu jika hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja. Jika tidak ada aturan khusus, pegawai harus menegosiasikan penyelesaian dengan perusahaan.