Siang Bapak/Ibu, izin saya mau bertanya, saya adalah salah satu karyawan di suatu perusahaan, yang mana saya sering disuruh lembur oleh bos saya, namun tidak dibayarkan upah lembur saya. Saya mau tanya, bagaimana pengaturan terkait jam kerja dan bagaimana cara saya mendapatkan upah lembur?
Waktu Kerja
Pengaturan tentang Waktu Kerja diatur berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Waktu Kerja tersebut wajib diatur oleh Perusahaan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur
Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Pelaksanaan Waktu Kerja Lembur wajib dilakukan Perusahaan dengan membayar Upah Kerja Lembur kepada Pekerja, memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya, memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih (tidak dapat digantikan dalam bentuk uang).
Ketentuan Upah Lembur tersebut wajib dilaksanakan oleh Perusahaan dalam hal ini bagian Personalia/Sumber Daya Manusia, berdasarkan upah bulanan yang diterima Pekerja dengan menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali (satu per serratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan yang mana jika hanya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap adalah 100% Upah Namun, jika upah juga mencakup tunjangan tidak tetap dan upah pokok + tunjangan tetapnya kurang dari 75% total upah, maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur adalah 75% dari keseluruhan Upah, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Waktu Kerja sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah maksimal 7 jam per hari untuk (6 hari kerja seminggu) atau 8 jam per hari (5 hari kerja seminggu), dengan batas kerja lembur yang diizinkan paling lama 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Perusahaan wajib membayar Upah Kerja Lembur (UKL), memberikan istirahat, dan menyediakan konsumsi (jika lembur lebih dari 4 jam) berdasarkan ketentuan bahwa perhitungan upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan. Ketentuan tarif Upah Kerja Lembur ditetapkan secara bertingkat, mulai dari 1.5 hingga 2 kali upah per jam untuk hari kerja, dan 2 hingga 4 kali upah per jam untuk lembur di hari libur resmi atau istirahat mingguan, di mana kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah mutlak bagi pengusaha.