Supported by JAMDATUN
Rabu, 11 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-02-19 09:08:29
Pendirian dan pembubaran PT
KONTRAK YANG DI ADDENDUM

Jika suatu kontrak telah dilakukan addendum, kemudian terjadi lagi perubahan pada kontrak tersebut sehingga harus dilakukan addendum kembali. Maka yang di addendum adalah kontrak induk atau kontrak yang telah di addendum yang pertama?

Dijawab tanggal 2025-02-19 09:21:32+07

Aturan hukum tentang kontrak di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan beberapa peraturan lainnya. Berikut adalah beberapa aturan hukum tentang kontrak:

Asas-Asas Kontrak
1. Asas Kebebasan Berkontrak   : Para pihak bebas untuk membuat kontrak dengan syarat-syarat yang disepakati bersama.
2. Asas Keseimbangan                : Kontrak harus dibuat dengan keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.
3. Asas Kepastian                        : Kontrak harus dibuat dengan jelas dan pasti tentang hak dan kewajiban para pihak.

Syarat-Syarat Kontrak
1. Kapasitas      : Para pihak harus memiliki kapasitas untuk membuat kontrak, yaitu usia minimal 18 tahun dan tidak berada di bawah pengampuan.
2. Kesepakatan : Para pihak harus sepakat tentang isi kontrak.
3. Obyek            : Kontrak harus memiliki obyek yang jelas dan pasti.
4. Kausa            : Kontrak harus memiliki kausa yang sah, yaitu alasan yang sah untuk membuat kontrak.

Jenis-Jenis Kontrak
1. Kontrak Tertulis  : Kontrak yang dibuat secara tertulis.
2. Kontrak Lisan     : Kontrak yang dibuat secara lisan.
3. Kontrak Implied  : Kontrak yang dibuat secara tidak langsung, yaitu melalui tindakan atau perilaku para pihak.

Pelaksanaan Kontrak
1. Kewajiban  : Para pihak harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam kontrak.
2. Hak            : Para pihak memiliki hak untuk menuntut pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam kontrak.

Pembatalan Kontrak
1. Pembatalan oleh Pengadilan: Kontrak dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam kontrak.
2. Pembatalan oleh Para Pihak: Kontrak dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat kesepakatan untuk membatalkan kontrak.

Sanksi
1. Ganti Rugi               : Para pihak yang tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam kontrak dapat diwajibkan untuk membayar ganti rugi.
2. Pembatalan Kontrak: Kontrak dapat dibatalkan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam kontrak.

Perlu diingat bahwa aturan hukum tentang kontrak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kontrak dan situasi yang spesifik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan meminta bantuan dari ahli hukum jika diperlukan.

Adendum kontrak menurut aturan hukum perikatan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan beberapa peraturan lainnya. Berikut adalah beberapa aturan hukum tentang adendum kontrak:

Pengertian Adendum Kontrak
Adendum kontrak adalah perubahan atau penambahan pada kontrak yang telah ada sebelumnya. Adendum kontrak dapat berupa perubahan pada isi kontrak, penambahan pada isi kontrak, atau penghapusan pada isi kontrak.

Syarat-Syarat Adendum Kontrak
1. Kesepakatan   : Para pihak harus sepakat tentang adendum kontrak.
2. Tertulis             : Adendum kontrak harus dibuat secara tertulis.
3. Tanda Tangan  : Adendum kontrak harus ditandatangani oleh para pihak.
4. Tanggal            : Adendum kontrak harus memiliki tanggal yang jelas.

Jenis-Jenis Adendum Kontrak
1. Adendum Kontrak yang Mengubah Isi Kontrak        : Adendum kontrak yang mengubah isi kontrak, seperti perubahan pada harga, jumlah, atau spesifikasi barang.
2. Adendum Kontrak yang Menambahkan Isi Kontrak : Adendum kontrak yang menambahkan isi kontrak, seperti penambahan pada jangka waktu kontrak atau penambahan pada kewajiban para pihak.
3. Adendum Kontrak yang Menghapus Isi Kontrak     : Adendum kontrak yang menghapus isi kontrak, seperti penghapusan pada kewajiban para pihak atau penghapusan pada isi kontrak.

Akibat Hukum Adendum Kontrak
1. Mengubah Isi Kontrak        : Adendum kontrak yang mengubah isi kontrak akan mengubah isi kontrak yang asli.
2. Menambahkan Isi Kontrak : Adendum kontrak yang menambahkan isi kontrak akan menambahkan isi kontrak yang asli.
3. Menghapus Isi Kontrak      : Adendum kontrak yang menghapus isi kontrak akan menghapus isi kontrak yang asli.

Pembatalan Adendum Kontrak
1. Pembatalan oleh Pengadilan: Adendum kontrak dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terdapat kesalahan atau kekurangan dalam adendum kontrak.
2. Pembatalan oleh Para Pihak: Adendum kontrak dapat dibatalkan oleh para pihak jika terdapat kesepakatan untuk membatalkan adendum kontrak.

Perlu diingat bahwa aturan hukum tentang adendum kontrak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis kontrak dan situasi yang spesifik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami aturan hukum yang berlaku dan meminta bantuan dari ahli hukum jika diperlukan.

Dalam hukum kontrak, adendum adalah perubahan atau penambahan pada kontrak yang telah ada sebelumnya. Jika ada adendum pertama yang mengubah atau menambahkan kontrak induk, maka adendum kedua akan mengubah atau menambahkan adendum pertama, bukan kontrak induk secara langsung.

Artinya, adendum kedua akan menjadi bagian dari adendum pertama, dan keduanya akan menjadi bagian dari kontrak induk. Dengan demikian, kontrak yang berlaku adalah kontrak induk yang telah diubah atau ditambahkan oleh adendum pertama dan adendum kedua.

Contoh:

- Kontrak Induk         : A dan B membuat kontrak pada tanggal 1 Januari 2020.
- Adendum Pertama : Pada tanggal 1 Juli 2020, A dan B membuat adendum pertama yang mengubah beberapa ketentuan dalam kontrak induk.
- Adendum Kedua    : Pada tanggal 1 Januari 2022, A dan B membuat adendum kedua yang mengubah beberapa ketentuan dalam adendum pertama.

Dalam kasus ini, kontrak yang berlaku adalah kontrak induk yang telah diubah atau ditambahkan oleh adendum pertama dan adendum kedua. Adendum kedua tidak mengubah kontrak induk secara langsung, tetapi mengubah adendum pertama yang telah menjadi bagian dari kontrak induk.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANDA ACEH
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh Jl. Cut Mutia No. 06 Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh
Kontak : 085260809888

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Cara menagih hutang yang benar

Saya meminjamkan uang kepada teman sa

Hukum Waris
Pembagian Warisan

Bagaimana pembagian harta waris pada

Hutang Piutang
Cara membatalkan pengajuan Finplus

Begini Cara Membatalkan P𝗶njaman (Fin

Pertanahan
Klaim tanah sepihak.

Saya sedang membangun rumah, namun ad

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.