Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-09 09:49:38
Pendirian dan pembubaran PT
PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN KONSTRUKSI DESA.

Setahu saya pekerjaan konstruksi itu harus dibuat oleh CV/PT, namun di desa saya dibuat secara gotong royong masyarakat di desa. Apakah itu dibenarkan oleh hukum?

Dijawab tanggal 2025-10-20 10:27:41+07

Bahwa dapat dijelaskan terlebih dahulu gotong royong merupakan aktifitas bekerjasama antara sejumlah besar warga desa untuk menyelesaikan suatu kegiatan tertentu yang dianggap berguna bagi kepentingan umum. Beberapa daerah di Indonesia diantaranya masih ada yang mempertahankan budaya gotong royong. Karena selain menguntungkan bagi warganya sendiri, gotong royong juga dapat menumbuhkan rasa persaudaraan sebagai rasa senasib sepenanggungan sesama warga. Walaupun kegiatan gotong royong merupakan sebuah tradisi dalam masyarakat, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara memaksa.

Bahwa jika seseorang tidak berperan serta dalam suatu kegiatan gotong royong sebagaimana yang diinginkan oleh anggota kelompok masyarakat, maka tidak ada yang merasa dirugikan dan patut untuk menuntut balas dari individu tersebut. Karena di dalam gotong royong yang dituntut adalah komitmen seseorang terhadap kelompoknya, bukan untuk kepentingan satu pihak saja.

Bahwa perlu diingat setiap tindakan yang seseorang lakukan tentu membutuhkan kontrol baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun dari orang lain. Terlebih di negara Indonesia yang merupakan negara hukum, dimana setiap tindakan yang akan dilakukan warganya diatur oleh hukum sehingga bisa tercipta kehidupan yang rukun dan damai. Ketika dalam kehidupan masyarakat peran hukum yang berlaku telah sulit untuk diterapkan maka norma masyarakat turut berperan dalam hal tersebut. Norma masyarakat ini menjadi tatanan yang mengatur peran dan nilai yang dianggap sebagai patokan atau tolak ukur bagi seseorang dalam bertindak pada kehidupan bermasyarakat. Norma masyarakat pada suatu daerah tentunya berbeda-beda, maka bagi seseorang yang berada didalamnya diperlukan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya serta menghargai apa yang sudah menjadi norma didalam rumpun masyarakat tersebut. 

Adapun saran yang dapat kami tawarkan adalah agar anda menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menghadapi permasalahan tersebut. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada perbaikan hubungan sosial yang rusak. Perbaikan yang dimaksud dapat berupa membangun ulang kepercayaan dengan melakukan perbaikan diri terlebih dahulu, kemudian cobalah membangun kembali kepercayaan dengan masyarakat secara bertahap. Hal ini bisa dimulai dari lingkungan kecil, seperti berinteraksi dengan tetangga atau sukarelawan dalam kegiatan sosial. 

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Situbondo secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SITUBONDO
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.