Selamat siang bpk/ibu jaksa, saya Erlin ingin bertanya perihal rasa penasaran saya tentang Apakah perjanjian, kontrak, dan MoU mempunyai kekuatan hukum sama?
Selamat datang di Halo JPN. Terima kasih atas pertanyaan yang telah diberikan dan kami akan menjawab pertanyaan anda sebagai berikut,
Pada dasarnya MoU adalah perjanjian pendahuluan, yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum membuat perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya. Dan Perjanjian adalah peristiwa di mana salah satu pihak (subjek hukum) berjanji kepada pihak lainnya atau yang mana kedua belah dimaksud saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUH Perdata.
MoU belumlah melahirkan suatu hubungan hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Kemudian, apakah MoU mengikat? Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri. Walaupun secara khusus, tidak ada pengaturan tentang bentuk pun materi muatannya diserahkan kepada para pihak yang membuatnya. Dalam hal suatu nota kesepahaman (MoU) telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan, kedudukan dan/atau keberlakuan nota kesepahaman bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam nota kesepahaman itu.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bitung secara gratis.