Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjadi Direksi suatu Perusahaan?
Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Warga Negara yang diakui oleh Republik Indonesia (Warga Negara Indonesia) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang memenuhi syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan, sedangkan setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai Orang Asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgrasian, Orang Asing atau disebut Warga Negara Asing (WNA) adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Undang-undang Keimigrasian mengatur bahwa setiap WNA yang akan masuk dan berada atau tinggal di wilayah Indonesia, wajib memiliki dokumen perjalanan yang sah atau paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku, serta visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Jika merujuk dari pertanyaan saudara/i, ketentuan terkait WNA dapat menempati posisi Direksi suatu Perusahaan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di wilayah Indonesia disebut sebagai Tenaga Kerja Asing, sebagaimana dalam pasal 1 angka 13 mengatur bahwa setiap Tenaga Kerja Asing adalah WNA yang memiliki Visa dengan maksud bekerja di Wilayah Indonesia. Visa atau izin untuk masuk, tinggal sementara, atau meninggalkan negara yang berlaku bagi Warga Negara Asing dalam periode dan tujuan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, memiliki beberapa jenis yaitu salah satunya Visa Tinggal Terbatas yang diberikan kepada WNA, yang mana salah satunya untuk kepentingan bekerja.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang memiliki wewenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berdaasarkan hal tersebut, setiap Tenaga Kerja Asing/WNA dapat menjadi Direksi apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, sebagaimana dalam penjelasan Pasal 7, frasa “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing, yang mana dalam Akta Pendirian memuat sekurang-kurangnya ketentuan terkait Anggota Direksi. Sebagaimana dalam Pasal 93 mengatur bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, yang mana dalam ketentuan ini mencakup WNI dan WNA, sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 93 ayat (2) yang mengatur bahwa Instansi Teknis lainnya dapat menetapkan persyaratan tambahan;
Setiap Tenaga Kerja Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, (dalam hal ini menjabat sebagai Direksi) wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diberikan oleh Pemberi Kerja, dan hanya dapat dipekerjakan dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Visa Tinggal Terbatas), serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dan dilarang menduduki jabatan yang mengurusi Personalia.
Hal-hal lain yang wajib diperhatikan terkait apakah WNA dapat menempati posisi Direksi dalam suatu Perusahaan adalah Emiten/Perusahaan Publik, minimal 1 Direktur wajib berdomisili di Indonesia (POJK 33/POJK.04/2014), NPWP dan kepatuhan PPh 21 jika memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri (mis. tinggal >183 hari atau pusat kepentingan di Indonesia) dan perbarui data di OSS serta perizinan lain yang relevan, serta Pemberitahuan/pencatatan perubahan data Direksi ke Kemenkumham (AHU) paling lambat 30 hari.
Kesimpulan:
Warga Negara Asing (WNA) diizinkan menjadi Direksi Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia asalkan memenuhi persyaratan cakap hukum yang diatur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, WNA Direksi otomatis diklasifikasikan sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA) dan wajib memiliki Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) serta izin tinggal kerja (Visa Tinggal Terbatas). WNA dapat mengisi posisi Direksi fungsional (seperti Direktur Utama atau Operasi), namun WNA dilarang memegang jabatan yang secara spesifik mengurus bidang personalia atau sumber daya manusia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan penjelasan diatas, posisi Direksi WNA sah secara perusahaan tetapi harus tunduk pada pembatasan TKA yang berlaku