Izin bertanya bapak/ibu JPN. Apakah pembubaran PT dapat dilakukan secara otomatis jika tidak beroperasi selama beberapa tahun?
Terimakasih telah berkonsultasi melalui HaloJPN KN Tanggamus, berikut jawaban dari kami :
Tidak otomatis. Meskipun Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi beroperasi atau tidak menyampaikan laporan tahunan selama beberapa tahun, pembubaran PT tetap harus dilakukan secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pembubaran hanya sah jika terjadi karena keputusan RUPS, jangka waktu berakhir, putusan pengadilan, keadaan pailit, atau pencabutan izin usaha.
Sesuai dengan Pasal 153 ayat (1) UU PT, pembubaran harus dilanjutkan dengan likuidasi dan pencatatan dalam Daftar Perseroan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar PT benar-benar kehilangan status badan hukumnya. Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penghapusan Badan Hukum, Kemenkumham dapat mencoret atau mencabut status badan hukum PT dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) jika PT tidak memenuhi kewajiban administratif, seperti tidak memiliki alamat yang jelas, tidak menyampaikan laporan, atau tidak aktif dalam sistem OSS.
Walau demikian, sebelum ada keputusan resmi pembubaran atau pencabutan badan hukum, PT tersebut masih dianggap berkepribadian hukum, dan berdasarkan Pasal 147 UU PT, direksi serta pemegang saham tetap dapat dimintai tanggung jawab hukum atas segala kewajiban dan perbuatan hukum yang timbul selama masa tidak aktif.
Semoga membantu, Salam TimJPN KN Tanggamus!