Bagaimana mendaftarkan merk usaha yang sudah berjalan?
Salam sejahtera,
Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Brand atau merek merupakan nama atau label yang dikaitkan pada sebuah usaha. Dengan kata lain, brand adalah sebuah tanda pengenal sebuah produk atau usaha. Oleh karenanya, konsumen bisa dengan mudah membedakan sebuah produk dengan yang lainnya meskipun dalam kategori dan jenis yang sama.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftarkan merek usaha melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI:
Lakukan pencarian merek terlebih dahulu untuk memastikan merek belum terdaftar melalui website htpps://pdki-indonesia.dgip.go.id
Saudara dapat menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Inetelektual jika saudara merasa kesulitan dengan prosesnya, Pastikan merek saudara unik, tidak mengandung kata yang umum atau menyesatkan.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.
Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.