Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-11 10:57:06
Pendirian dan pembubaran PT
MENDAFTARKAN USAHA

Bagaimana mendaftarkan merk usaha yang sudah berjalan?

Dijawab tanggal 2025-09-16 10:35:44+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Brand atau merek merupakan nama atau label yang dikaitkan pada sebuah usaha. Dengan kata lain, brand adalah sebuah tanda pengenal sebuah produk atau usaha. Oleh karenanya, konsumen bisa dengan mudah membedakan sebuah produk dengan yang lainnya meskipun dalam kategori dan jenis yang sama. 

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mendaftarkan merek usaha melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI: 

  1. Persiapkan Dokumen yang diperlukan untuk perorangan atau badan usaha, dokumen yang harus disiapkan :
  • Etiket/Logo Merek (maksimal ukuran 2x2 cm, format JPEG)
  • Nama dan alamat pemilik merek
  • Jenis barang/jasa yang akan dilindungi (klasifikasi NICE)
  • Surat kuasa (jika pendaftaran diwakili pihak lain)
  • KTP (perorangan) atau akte pendirian & NPWP (badan usaha)
  1. Cek Ketersediaan Merek

Lakukan pencarian merek terlebih dahulu untuk memastikan merek belum terdaftar melalui website htpps://pdki-indonesia.dgip.go.id

  1. Mendaftar secara online di Website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Buat akun terlebih dahulu
  • Isi formulir pendaftaran online
  • Unggah dokumen yang diperlukan.
  • Pilih jenis pendaftaran: perorangan atau badan hukum
  • Pilih kelas merek (berdasarkan jenis barang/jasa).

Saudara dapat menggunakan jasa konsultan Hak Kekayaan Inetelektual jika saudara merasa kesulitan dengan prosesnya, Pastikan merek saudara unik, tidak mengandung kata yang umum atau menyesatkan.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.