Tetangga menjalankan industri menggunakan mesin-mesin dan alat-alat berat. Mesin-mesin
tersebut seperti mesin diesel, mesin potong yang menimbulkan gangguan seperti getaran,
guncangan, bahkan bau dan serbuk besi yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan. Warga sudah protes melalui pendekatan kekeluargaan, RT, RW, namun tidak juga diindahkan. Mengingat usaha tersebut berada di lingkungan perumahan, bukan daerah industri, pasti usaha tersebut ilegal. Bagaimana warga dapat menuntut mereka untuk pindah lokasi? Apabila kami sudah tidak tahan dengan gangguan yang ditimbulkan, apa yang bisa kami lakukan?
Pasal 44 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 ayat (1) UU Perindustrian
menyatakan perusahaan industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di kawasan
industri. Kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan bagi perusahaan industri yang akan
menjalankan industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
1. Belum memiliki kawasan industri;
2. Telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya
telah habis; atau
3. Terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki zona industri.
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di kawasan industri juga berlaku bagi:
1. industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
2. industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan
lokasi khusus.
Kemudian pada Pasal 107 ayat (2) dan (3) UU Perindustrian menegaskan perusahaan industri
yang tidak berlokasi di kawasan industri akan mendapatkan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. denda administratif;
3. penutupan sementara;
4. pembekuan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri; dan/atau
5. pencabutan izin usaha industri atau izin usaha kawasan industri.
Di sisi lain, terkait peran serta masyarakat juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri yang diwujudkan
dalam bentuk:
1. Pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
2. Penyampaian informasi dan/atau laporan.
Masyarakat pun berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri.
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, kami menyarankan agar Anda dan warga lainnya
melaporkan kondisi ini kepada Suku Dinas Perindustrian di wilayah kota/kabupaten tempat Anda
tinggal.