Selamat siang Bapak/Ibu Jaksa, mohon izin bertanya. Jika dalam suatu PT terjadi perubahan komisaris, apakah perubahan tersebut harus dilakukan melalui RUPS kemudian dituangkan dalam Akta Notaris, serta didaftarkan atau dilaporkan ke AHU Kemenkumham? Dan bagaimana konsekuensi hukumnya apabila perubahan tersebut tidak segera dilaporkan?
Selamat Siang,
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Perubahan komisaris dalam sebuah Perseroan Terbatas wajib dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUPT, pengangkatan maupun pemberhentian anggota dewan komisaris harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selanjutnya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (3), keputusan tersebut wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam Daftar Perseroan.
Artinya, tidak cukup hanya dengan berita acara internal perusahaan. Setelah RUPS, notaris harus membuat Akta Pernyataan Keputusan RUPS. Akta inilah yang kemudian didaftarkan melalui sistem AHU online dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan. Jika lewat batas waktu ini, keputusan tetap sah secara internal, tetapi tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Apabila proses ini diabaikan, maka dari sudut pandang hukum, komisaris lama masih dianggap sah oleh negara dan pihak ketiga, termasuk dalam hal tanggung jawab terhadap perbuatan hukum maupun utang perusahaan. Ini bisa menimbulkan risiko pidana maupun perdata apabila kemudian terjadi sengketa atau pelanggaran hukum.
Sebagai penegak hukum, saya tekankan bahwa tertib administrasi perseroan bukan hanya kewajiban formalitas, tetapi juga bagian dari perlindungan hukum, baik bagi pemegang saham, pengurus, maupun masyarakat luas yang berhubungan dengan perseroan tersebut.”
Demikian jawaban kami, semoga memberikan pencerahan dan juga bermanfaat. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, saudari dapat menghubungi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk konsultasi serta dapat datang langsung ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Terimakasih.