Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-07-29 17:14:48
Pendirian dan pembubaran PT
CARA MENDAFTAR MERK USAHA

saya punya usaha dan sudah berjalan kurang lebih 1 tahun, tapi sampai sekarang saya belum mendaftarkan merk usaha saya ini karena masih bingung. jadi bagaimana cara mendaftarkan merk usaha saya yang sudah berjalan ini, apakah bisa ya pak/bu

Dijawab tanggal 2025-07-31 14:43:09+07

Salam sejahtera,

Kami Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas menyampaikan terima kasih kepada Saudara yang sudah mengajukan pertanyaan melalui HaloJPN.

Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, Merek dagang adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk identitas usaha berupa nama, logo, simbol, atau bentuk grafis lainnya. Dengan mendaftarkan merek dagang, pemilik usaha mendapatkan dokumen resmi berupa sertifikat hukum dari Kementerian Hukum dan hak asasi manusia sebagai bukti kepemilikan yang sah, pendaftaran merek usaha ada 2 cara yaitu secara online dan offline. 

Cara mendaftar merek dagang secara online, dengan mempersiapkan Etiket/Label merek, tanda tangan pemohon, surat keterangan UKM Binaan (jika berlaku).

Langkah – Langkah pendaftaran online 

  1. Buat akun di website [Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (https://merek.dgip.go.id)](https://merek.dgip.go.id).
  2. Buat akun di website [Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (https://merek.dgip.go.id)](https://merek.dgip.go.id).
  3. Masukkan data pemohon, data merek, serta kelas barang/jasa yang didaftarkan.
  4. Pesan kode billing melalui http://simpaki.dgip.go.id dan lakukan pembayaran menggunakan ATM atau mobile banking.
  5. Unggah dokumen persyaratan melalui platform online dan cek kembali ketepatan data.
  6. Setelah selesai, simpan draft tanda terima.

Pendaftaran secara offline dilakukan dengan datang langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah – Langkah pendaftaran offline

  1. Siapkan dokumen seperti fotokopi KTP, akta pendirian badan usaha, hingga etiket merek maksimal 9×9 cm.
  2. Isi formulir permohonan pendaftaran merek dalam dua rangkap dengan bahasa Indonesia.
  3. Lengkapi dokumen dan serahkan ke kantor DJKI bersama dengan bukti pembayaran biaya permohonan.
  4. Tunggu hasil pemeriksaan substantif selama 150 hari kerja. Jika disetujui, merek akan resmi didaftarkan estimasi biaya pendaftaran

Mendaftarkan merek dagang adalah langkah penting dalam membangun dan melindungi brand usaha saudara, Dengan hukum perlindungan yang kuat, merek dagang tidak hanya membantu usaha saudara terhindar dari berbagai risiko, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau layanan yang ditawarkan.

Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Sambas yang beroperasional pada hari Senin, Rabu, Jumat serta di Pos Kopiah Sambas (Konsultasi Pelayanan Informasi Hukum Kejaksaan Negeri Sambas) Pasar Sambas yang beroperasional pada hari Selasa dan Kamis secara Gratis.

Salam Hangat dari Jaksa Pengacara Negara pada Datun Kejaksaan Negeri Sambas.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMBAS
Alamat : Jl. Saing Rambi No. 83 Kec. Sambas Kab. Sambas
Kontak : 81295149494

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.