Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-12 09:32:22
Pendirian dan pembubaran PT
PERBEDAAN JENIS USAHA

Apa perbedaan mendasar antara PT, CV, Firma, dan usaha perorangan?

Dijawab tanggal 2025-12-12 09:46:29+07

Perbedaan mendasar antara PT, CV, Firma, dan Usaha Perorangan terletak pada status badan hukum dan tanggung jawab para pemiliknya. Perseroan Terbatas (PT) adalah satu-satunya bentuk usaha yang berstatus badan hukum, sehingga memiliki pemisahan kekayaan yang tegas antara harta perusahaan dan harta pribadi pemegang saham. Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Perseroan Terbatas adalah badan hukum…”, serta Pasal 3 ayat (1) UU PT yang menetapkan bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”

Berbeda dengan PT, CV (Commanditaire Vennootschap) dan Firma bukan merupakan badan hukum sehingga tidak terdapat pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pemilik. Pada CV, terdapat sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh sampai kepada harta pribadi, dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetor. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 19–21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Sedangkan pada Firma, seluruh sekutu bertanggung jawab pribadi, tidak terbatas, dan tanggung renteng, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 KUHD yang menyebutkan bahwa semua sekutu dalam firma bertanggung jawab secara solidaritas terhadap seluruh kewajiban firma.

Sementara itu, Usaha Perorangan adalah bentuk usaha paling sederhana dan tidak berbadan hukum, sehingga segala risiko usaha menjadi tanggung jawab pribadi pemilik. Meskipun tidak diatur dalam satu undang-undang khusus, keberadaan usaha perorangan diakui dalam sistem perizinan berusaha dan regulasi UMKM, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta prinsip umum Pasal 1131–1132 KUHPerdata yang menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur menjadi jaminan umum atas semua utangnya.

Kesimpulannya, PT memberikan perlindungan hukum terbesar karena merupakan badan hukum dengan tanggung jawab terbatas, sedangkan CV, Firma, dan Usaha Perorangan menempatkan pemilik pada posisi tanggung jawab pribadi yang lebih besar. Pemilihan bentuk usaha seyogianya mempertimbangkan kebutuhan usaha serta tingkat risiko yang dapat diterima oleh pemilik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.