Saya ingin bertanya, apabila seorang pekerja mengalami perlakuan diskriminatif di tempat kerja, misalnya mendapatkan upah lebih rendah, tidak dipromosikan, atau diperlakukan berbeda karena alasan gender, usia, agama, atau kondisi kehamilan, apakah hal tersebut termasuk bentuk diskriminasi yang dilarang undang-undang? Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja tersebut?
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Analisis:
Diskriminasi dalam hubungan kerja merupakan perlakuan yang berbeda atau tidak adil kepada pekerja karena alasan gender, agama, ras, usia, kondisi fisik/kehamilan, ataupun status lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi dan kinerja pekerja. Prinsip ini bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama dalam hubungan kerja.
Diskriminasi juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang melarang diskriminasi dalam bentuk apapun.
Bentuk diskriminasi yang sering muncul di tempat kerja meliputi: upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama, hambatan dalam promosi jabatan, perbedaan perlakuan karena jenis kelamin atau kehamilan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan diskriminatif. Semua tindakan ini dilarang oleh hukum.
Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami diskriminasi dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme:
Dengan demikian, diskriminasi di tempat kerja jelas dilarang oleh undang-undang, dan pekerja yang menjadi korban berhak menuntut perlindungan, pemulihan, dan kompensasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan.