Assalamualaikum wr.wb selamat malam pak. Sebelum nya mohon maaf jika kategori yang saya pilih kurang sesuai dengan pertanyaan yang saya ajukan. Izin bertanya jika dalam pelaksanaan perayaan 17 agustus panitia (Pemuda) membuat proposal pelaksanaan kegiatan 17 agustus dimana didalam proposal tersebut sudah mengetahui RT Rw, Bpd dan Kepala Desa dan panitia menerima sumbangan sukarela ke warga apakah bisa dikategorikan kedalam kategori pungli atau tidak ya pak?
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Pertanyaan ini sangat penting karena berkaitan dengan praktik di masyarakat yang sering terjadi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Penting bagi kita untuk memahami apakah tindakan yang dilakukan panitia dalam hal pengumpulan dana termasuk kategori pungutan liar (pungli) atau sah sebagai sumbangan sukarela.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli adalah perbuatan meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Sehingga pada prinsipnya, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan cara meminta atau memaksa seseorang memberikan sejumlah uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini jelas dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Namun berbeda halnya dengan sumbangan sukarela, yakni apabila pengumpulan dana dilakukan dengan kesepakatan, diketahui perangkat desa (RT, RW, BPD, dan Kepala Desa), serta tidak ada unsur paksaan kepada warga. Dalam hal ini, sumbangan lebih dimaknai sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan pungli.
Pungutan liar di Indonesia tidak secara eksplisit disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan suatu perbuatan sebagai pungli tidak dapat dilakukan secara sederhana, melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi unsur-unsur pidana yang ditentukan. Tidak semua bentuk pungutan, seperti permintaan sumbangan suka rela, parkir liar dan sejenisnya, dapat langsung dipidana sebagai pungli. Untuk memahami lebih lanjut, pengaturan mengenai pungutan liar dapat dilihat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu yang terletak dalam Pasal:
Maka, dapat kami sampaikan bahwa pengumpulan dana masyarakat dalam rangka kegiatan perayaan 17 Agustus pada prinsipnya sah sebagai sumbangan sukarela sepanjang dilakukan secara transparan, tanpa paksaan, dan diketahui perangkat desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.