Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-16 22:25:42
Pendirian dan pembubaran PT
SUMBANGAN 17 AGUSTUS

Assalamualaikum wr.wb selamat malam pak. Sebelum nya mohon maaf jika kategori yang saya pilih kurang sesuai dengan pertanyaan yang saya ajukan. Izin bertanya jika dalam pelaksanaan perayaan 17 agustus panitia (Pemuda) membuat proposal pelaksanaan kegiatan 17 agustus dimana didalam proposal tersebut sudah mengetahui RT Rw, Bpd dan Kepala Desa dan panitia menerima sumbangan sukarela ke warga apakah bisa dikategorikan kedalam kategori pungli atau tidak ya pak? 

Dijawab tanggal 2025-09-08 08:50:59+07

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan. Pertanyaan ini sangat penting karena berkaitan dengan praktik di masyarakat yang sering terjadi, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Penting bagi kita untuk memahami apakah tindakan yang dilakukan panitia dalam hal pengumpulan dana termasuk kategori pungutan liar (pungli) atau sah sebagai sumbangan sukarela.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungli adalah perbuatan meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Sehingga pada prinsipnya, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan cara meminta atau memaksa seseorang memberikan sejumlah uang atau barang tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini jelas dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Namun berbeda halnya dengan sumbangan sukarela, yakni apabila pengumpulan dana dilakukan dengan kesepakatan, diketahui perangkat desa (RT, RW, BPD, dan Kepala Desa), serta tidak ada unsur paksaan kepada warga. Dalam hal ini, sumbangan lebih dimaknai sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan pungli.

Pungutan liar di Indonesia tidak secara eksplisit disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan suatu perbuatan sebagai pungli tidak dapat dilakukan secara sederhana, melainkan hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu yang memenuhi unsur-unsur pidana yang ditentukan. Tidak semua bentuk pungutan, seperti permintaan sumbangan suka rela, parkir liar dan sejenisnya, dapat langsung dipidana sebagai pungli. Untuk memahami lebih lanjut, pengaturan mengenai pungutan liar dapat dilihat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu yang terletak dalam Pasal: 

  1. Pasal 368 KUHP memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. Adapun rumusan yang tercantum dalam Pasal 368 KUHP berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”.
  2. Pasal 423 KUHP ini termasuk ke dalam golongan kejahatan jabatan, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk diri sendiri yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri. Pasal 423 KUHP berbunyi: “Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar, melakukan  atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dririnya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”.
  3. Pasal 425 KUHP mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan seorang pegawai negeri yang, dalam menjalankan tugas jabatannya, menerima atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran dengan seolah-olah menganggapnya sebagai utang kepada dirinya, kepada pegawai negeri lain, atau kepada kas umum padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya. 

Maka, dapat kami sampaikan bahwa pengumpulan dana masyarakat dalam rangka kegiatan perayaan 17 Agustus pada prinsipnya sah sebagai sumbangan sukarela sepanjang dilakukan secara transparan, tanpa paksaan, dan diketahui perangkat desa. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan di masyarakat. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NATUNA
Alamat : Jl. Pramuka No. 51, Ranai Kota, Kec. Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau 29783
Kontak : 81275712743

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.