Apakah saham termasuk aset berwujud menurut perspektif hukum perdata di Indonesia?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu terhadap Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Ngawi, kami sampaikan tanggapan/jawaban kami sebagai berikut:
Saham sebagai Aset
Pengelolaan dan pengklasifikasian aset perusahaan sangat penting demi kelancaran operasional, termasuk saham sebagai aset perusahaan. Pembagian aset dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan (hal. 44-45), benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua kategori:
Dengan demikian, saham dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak. Namun bagaimana dengan klasifikasi aset berwujud dan aset tidak berwujud? Sepanjang penelusuran kami, tidak ditemukan pendapat yang secara tegas menyebutkan penjelasan mengenai saham sebagai aset berwujud atau tidak berwujud.
Aset Tidak Berwujud
Adapun jika merujuk pada menjelaskan beberapa sifat aktiva tidak berwujud sebagai berikut:
Berikut ini contoh aktiva tidak berwujud seperti paten, hak cipta, merek. Setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar dapat diakui sebagai aktiva tidak berwujud, yaitu:
Meski demikian, Pasal 4 ayat (1) POJK 1/2025 menyebutkan indeks saham di bursa efek merupakan produk derivatif keuangan. Derivatif keuangan adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset keuangan yang mendasarinya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa saham merupakan aset keuangan.
Demikian tanggapan kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ngawi atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.