Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-18 12:08:26
Pendirian dan pembubaran PT
KEDUDUKAN SAHAM SEBAGAI ASET

Apakah saham termasuk aset berwujud menurut perspektif hukum perdata di Indonesia?

Dijawab tanggal 2025-09-19 10:56:49+07

Assalamualaikum Wr. Wb. 
Salam sejahtera, semoga Bapak/Ibu dalam keadaan sehat serta selalu dalam lindungan Allah SWT. Terimakasih atas kepercayaan Bapak/Ibu terhadap Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Ngawi, kami sampaikan tanggapan/jawaban kami sebagai berikut:

Saham sebagai Aset

Pengelolaan dan pengklasifikasian aset perusahaan sangat penting demi kelancaran operasional, termasuk saham sebagai aset perusahaan. Pembagian aset dapat dibedakan menjadi benda bergerak dan benda tidak bergerak. Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya yang berjudul Hukum Kebendaan Perdata: Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan (hal. 44-45), benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua kategori:

  1. Benda bergerak karena sifatnya, seperti barang-barang perabot rumah tangga, yang tidak terkait langsung dengan tanah atau bangunan.
  2. Benda bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang, seperti surat-surat berharga (obligasi, saham), hak gadai, atau hak penggunaan suatu benda tertentu.

Dengan demikian, saham dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak. Namun bagaimana dengan klasifikasi aset berwujud dan aset tidak berwujud? Sepanjang penelusuran kami, tidak ditemukan pendapat yang secara tegas menyebutkan penjelasan mengenai saham sebagai aset berwujud atau tidak berwujud.

Aset Tidak Berwujud

Adapun jika merujuk pada menjelaskan beberapa sifat aktiva tidak berwujud sebagai berikut:

  1. Tidak tersedianya penggunaan alternatif, contohnya hak proteksi pangsa pasar, pemilikan proses/produk eksklusif. Kebanyakan aktiva tidak berwujud justru merupakan hasil pengembangan proses atau barang eksklusif.
  2. Tidak dapat dipisahkan dari perusahaan karena memiliki nilai hanya karena dikombinasikan dengan aktiva berwujud lain.
  3. Tingginya ketidakpastian atas keuntungan di masa depan yang mungkin diterima, sehingga sulit dihubungkan dengan penghasilan perusahaan pada periode tertentu.

Berikut ini contoh aktiva tidak berwujud seperti paten, hak cipta, merek. Setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi agar dapat diakui sebagai aktiva tidak berwujud, yaitu:

  1. Dapat diidentifikasi, artinya mempunyai manfaat ekonomis yang dapat dijual, disewakan, atau dipertukarkan secara terpisah.
  2. Perusahaan memiliki kendali atas aktiva tersebut melalui hak legal.
  3. Perusahaan akan memperoleh keuntungan di masa depan dari aktiva tersebut.
  4. Harga perolehan aktiva tak berwujud tersebut dapat diukur dengan andal.

Meski demikian, Pasal 4 ayat (1) POJK 1/2025 menyebutkan indeks saham di bursa efek merupakan produk derivatif keuangan. Derivatif keuangan adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset keuangan yang mendasarinya. Oleh karenanya, dapat dikatakan bahwa saham merupakan aset keuangan.

Demikian tanggapan kami selaku JPN Kejaksaan Negeri Ngawi atas pertanyaan Bapak/Ibu, semoga bermanfaat. 
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. NGAWI
Alamat : Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi, Jalan Yos Sudarso No.2A, Ngawi, Jawa Timur, Kode Pos 63217
Kontak : 85236655667

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.