Apakah akta pendirian Perseroan Terbatas wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan apa akibat hukum apabila pendirian PT tidak dituangkan dalam akta notaris?
Terimakasih telah menggunakan pelayanan hukum online Halo JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Kewajiban ini merupakan ketentuan imperatif dalam hukum perseroan di Indonesia karena akta pendirian menjadi dasar lahirnya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dasar hukum kewajiban pembuatan akta notaris dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih orang berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa akta pendirian PT harus dibuat oleh dan di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Selain itu, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia menegaskan sifat formal dan nasional dari akta pendirian PT.
Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memperjelas peran akta pendirian sebagai dokumen konstitutif, dengan menyatakan:
“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”
Dengan demikian, tanpa akta pendirian yang dibuat dalam bentuk akta notaris, anggaran dasar Perseroan tidak pernah ada secara sah menurut hukum, sehingga Perseroan tidak memiliki dasar legal untuk berdiri.
Akibat hukum apabila pendirian Perseroan Terbatas tidak dituangkan dalam akta notaris adalah bahwa Perseroan tersebut tidak sah sebagai badan hukum. Hal ini karena salah satu syarat utama untuk memperoleh status badan hukum adalah adanya akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
Tanpa akta notaris, tidak mungkin dilakukan permohonan pengesahan kepada Menteri, sehingga Perseroan tidak pernah memperoleh status badan hukum.
Konsekuensi lebih lanjut dari tidak sahnya pendirian PT adalah bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan atas nama “Perseroan” tersebut tidak mengikat sebagai perbuatan badan hukum, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi para pendirinya. Dalam kondisi demikian, hubungan hukum yang terbentuk bukan hubungan Perseroan Terbatas, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai persekutuan perdata atau usaha bersama biasa, sehingga prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) tidak berlaku. Para pendiri dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga harta kekayaan pribadinya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan ketiadaan akta notaris mengakibatkan Perseroan tidak sah serta tidak memperoleh status badan hukum, sehingga seluruh akibat hukum dan tanggung jawab beralih secara pribadi kepada para pendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi pihak ketiga, serta kejelasan status dan tanggung jawab dalam kegiatan usaha Perseroan Terbatas.
Semoga jawaban kami bisa membantu.