Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-15 14:37:24
Pendirian dan pembubaran PT
PENDIRIAN PT

Apakah akta pendirian Perseroan Terbatas wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan apa akibat hukum apabila pendirian PT tidak dituangkan dalam akta notaris?

Dijawab tanggal 2025-12-15 14:42:09+07

Terimakasih telah menggunakan pelayanan hukum online Halo JPN Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT) wajib dibuat dalam bentuk akta notaris. Kewajiban ini merupakan ketentuan imperatif dalam hukum perseroan di Indonesia karena akta pendirian menjadi dasar lahirnya Perseroan Terbatas sebagai badan hukum. Ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dasar hukum kewajiban pembuatan akta notaris dapat ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Perseroan didirikan oleh 2 (dua) atau lebih orang berdasarkan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa akta pendirian PT harus dibuat oleh dan di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Selain itu, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia menegaskan sifat formal dan nasional dari akta pendirian PT.

Lebih lanjut, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 memperjelas peran akta pendirian sebagai dokumen konstitutif, dengan menyatakan:
“Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan.”
Dengan demikian, tanpa akta pendirian yang dibuat dalam bentuk akta notaris, anggaran dasar Perseroan tidak pernah ada secara sah menurut hukum, sehingga Perseroan tidak memiliki dasar legal untuk berdiri.

Akibat hukum apabila pendirian Perseroan Terbatas tidak dituangkan dalam akta notaris adalah bahwa Perseroan tersebut tidak sah sebagai badan hukum. Hal ini karena salah satu syarat utama untuk memperoleh status badan hukum adalah adanya akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yang berbunyi:
“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
Tanpa akta notaris, tidak mungkin dilakukan permohonan pengesahan kepada Menteri, sehingga Perseroan tidak pernah memperoleh status badan hukum.

Konsekuensi lebih lanjut dari tidak sahnya pendirian PT adalah bahwa segala perbuatan hukum yang dilakukan atas nama “Perseroan” tersebut tidak mengikat sebagai perbuatan badan hukum, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi para pendirinya. Dalam kondisi demikian, hubungan hukum yang terbentuk bukan hubungan Perseroan Terbatas, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai persekutuan perdata atau usaha bersama biasa, sehingga prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) tidak berlaku. Para pendiri dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi hingga harta kekayaan pribadinya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akta pendirian Perseroan Terbatas wajib dibuat dalam bentuk akta notaris, dan ketiadaan akta notaris mengakibatkan Perseroan tidak sah serta tidak memperoleh status badan hukum, sehingga seluruh akibat hukum dan tanggung jawab beralih secara pribadi kepada para pendiri. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan bagi pihak ketiga, serta kejelasan status dan tanggung jawab dalam kegiatan usaha Perseroan Terbatas.

Semoga jawaban kami bisa membantu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MANGGARAI BARAT
Alamat : Jalan Frans Sales Lega Nomor 14, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur
Kontak : 85239252054

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.