izin bu saya ingin bertanaya apakah kebocoran data pribadi oleh perusahaan dapat menimbulkan tanggung jawab perdata?
Terimakasih telah berkonsultasi melalui HaloJPN KN Tanggamus, Berikut jawabaan dari kami :
Kebocoran data pribadi oleh perusahaan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum perdata. Hal ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mulai berlaku penuh pada tahun 2024–2025 setelah masa transisi. Menurut Pasal 4 UU PDP, “setiap individu memiliki hak atas perlindungan data pribadinya” salah satunya termasuk hak untuk Mendapatkan informasi mengenai penggunaan data pribadinya. Kemudian dalam Pasal 46 UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi (data controller) berkewajiban menjamin keamanan data pribadi yang berada di bawah penguasaannya, serta mengambil langkah-langkah teknis dan organisasi yang tepat untuk mencegah akses ilegal, kebocoran, atau penyalahgunaan data.
Apabila perusahaan atau badan hukum lalai dalam menjaga keamanan data pribadi, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Dengan demikian, korban kebocoran data dapat menuntut ganti rugi perdata, baik atas kerugian materiil (misalnya pencurian dana, penyalahgunaan identitas, penipuan finansial) maupun kerugian immateriil (seperti kehilangan privasi, reputasi, atau rasa aman)
Semoga Membantu, Salam TimJPN KN Tanggamus!