Dijawab tanggal 2025-08-05 09:19:26+07
Halo selamat pagi, izin kan kami menjawab pertanyaan dari saudari.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha, memiliki modal yang terbagi dalam saham, dan bertanggung jawab sebatas pada modal yang dimiliki.
Dasar hukum pendirian PT diatur dalam:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT),
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law),
- Peraturan pelaksana terkait sistem OSS (Online Single Submission).
Berikut adalah izin dan dokumen paling penting (wajib) yang harus dimiliki saat mendirikan PT:
1. Akta Pendirian PT dari Notaris
- Ini adalah dokumen dasar yang menyatakan bahwa PT didirikan, memuat nama perusahaan, alamat, bidang usaha, modal, dan struktur direksi/komisaris.
- Akta ini harus dibuat oleh notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Dasar hukum: Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007
2. Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (AHU)
- Setelah akta jadi, PT harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.
- Setelah disahkan, PT resmi berstatus sebagai badan hukum.
Dasar hukum: Pasal 7 ayat (4) UU No. 40 Tahun 2007
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) – OSS (Online Single Submission)
- NIB adalah identitas utama perusahaan, berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (jika impor)
- Akses ke BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan
- Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS RBA (berbasis risiko), yang dikelola oleh BKPM / Kementerian Investasi.
Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
4. NPWP Badan Usaha (Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan)
- Setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk keperluan pajak.
- Diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
Dasar hukum: UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
5. Izin Usaha & Izin Komersial (jika diperlukan)
- Dikeluarkan dari OSS berdasarkan tingkat risiko jenis usaha.
- Ada usaha yang hanya cukup dengan NIB, tapi ada juga yang perlu tambahan:
- Izin usaha (untuk kegiatan operasional)
- Izin komersial (untuk menjual produk/jasa ke pasar)
Dasar hukum: PP No. 5 Tahun 2021
6. SKTU/Domisili (Opsional, tergantung daerah)
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan atau kecamatan, terkadang masih diminta dalam pengurusan bank, tender, atau izin lainnya.
- Namun, beberapa daerah sudah tidak mewajibkan SKTU sejak berlakunya OSS.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LAMPUNG TENGAH
Alamat :
Kontak :