Putusan PTUN yang bersifat declaratoir sering dikritik tidak memberikan efek pemulihan nyata terhadap warga negara yang haknya dilanggar. Apakah hal ini melemahkan makna perlindungan hukum dalam hukum administrasi?
Haruskah putusan PTUN dapat diperluas menjadi constitutief atau bahkan executoir demi efektivitas hukum administrasi publik?
Selamat siang sdra/i Yolanda Septia Apriliani, terimakasih sudah menghubungi kami di website haloJPN.
Bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama: Putusan Sela dan Putusan Akhir
1. Putusan Sela (Putusan Bukan Akhir)
Putusan sela adalah putusan yang diambil oleh hakim selama proses persidangan untuk mengatur jalannya persidangan atau memberikan keputusan sementara sebelum putusan akhir diambil.
2. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah putusan yang mengakhiri sengketa yang diajukan ke PTUN.
Jenis Putusan Akhir
Putusan declaratoir adalah putusan yang hanya menyatakan atau menegaskan suatu keadaan hukum tanpa memberikan perintah konkret (misalnya, perintah untuk membayar ganti rugi atau mengembalikan hak), sehingga tidak adanya proses eksekusi seperti halnya dalam kasus pidana atau kasus perdata.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka cenderung melemahkan makna perlindungan hukum dalam hukum administrasi, karena tidak memberikan efek pemulihan konkret bagi warga negara. Untuk itu, dibutuhkan reformasi baik dalam aspek normatif (hukum acara PTUN) maupun praktik kelembagaan agar perlindungan hukum administratif benar-benar efektif dan berkeadilan.
Perluasan putusan PTUN menjadi constitutief dan executoir juga membutuhkan: adanya Revisi hukum acara PTUN (UU No. 5/1986, UU 9/2004, dan UU 51/2009), Adanya Peningkatan kapasitas hakim dan lembaga pengadilan untuk mengawasi dan mengeksekusi putusan dan Penegakan mekanisme eksekusi putusan, termasuk peran Mahkamah Agung dan lembaga pengawas administratif (seperti Ombudsman).
Beberapa ahli berpendapat bahwa putusan PTUN sebaiknya diperluas menjadi constitutief atau bahkan executoir untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi warga negara. Namun, ini juga menimbulkan tantangan, seperti:
Meskipun putusan declaratoir memiliki kelemahan, perluasan putusan PTUN menjadi constitutief atau executoir harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hukum dan efektivitas pelaksanaan. Mungkin solusi yang lebih baik adalah dengan memperkuat mekanisme pelaksanaan putusan PTUN yang sudah ada atau mencari cara lain untuk memastikan pemulihan hak yang efektif bagi warga negara yang haknya dilanggar. Namun putusan PTUN perlu diperluas menjadi bersifat constitutief dan executoir agar pengadilan benar-benar mampu memberikan pemulihan hak yang konkret dan efektif bagi warga negara. Ini penting untuk memperkuat fungsi kontrol terhadap kekuasaan administratif, menegakkan prinsip rule of law, dan membangun tata kelola pemerintahan yang adil dan akuntabel.
Demikian yang dapat kami sampaikan, kiranya dapat membantu sdra/i Yolanda Septia Apriliani mencari solusinya. Namun apabila sdra/i Yolanda Septia Apriliani ingin konsultasi mengenai permasalahan sdra/i Yolanda Septia Apriliani yang lebih rinci, maka sdra/i Yolanda Septia Apriliani dapat menanyakan dan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada Pelayanan Hukum Gratis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Terimakasih.