Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-19 10:07:08
Pendirian dan pembubaran PT
PENGANGKATAN KARYAWAN TETAP

Saya telah bekerja di perusahaan manufaktur PT B selama 5 tahun dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang terus diperpanjang setiap tahun. Pada tahun ke-6, perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan alasan kontrak telah berakhir. Saya menuntut bahwa seharusnya diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena masa kerja sudah melebihi ketentuan PKWT. Apakah Saya berhak diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) dan apakah pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sah menurut hukum ketenagakerjaan?

Dijawab tanggal 2025-12-31 12:36:30+07

Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat memberikan penjelasan kepada pemohon sebagai berikut :

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami uraikan terlebih dahulu terkait PKWT yang telah dijelaskan pada Pasal 1 Ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Wakru Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja sebagai berikut:

“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.”

Sesuai pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 PKWT dibagi menjadi dua kategori sebagai berikut: 

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWTT berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai berikut:

“Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap.”

Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Maka dari itu Pekerja A berhak diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena PKWT yang dilakukan perusahaan telah melanggar Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pemutusan hubungan kerja dengan alasan berakhirnya kontrak tidak sah. Oleh karena itu, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan PHK bagi karyawan tetap, termasuk pesangon dan kompensasi lainnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG BARAT
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.