Apakah prosedur pembubaran CV sama dengan pembubaran PT? Jika beda, bagaimana prosedur untuk pembubaran CV?
Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda dalam hal struktur, pengelolaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, prosedur pembubaran CV juga berbeda dengan PT. Dasar hukum pembubaran CV di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berdasarkan Dasar Hukum tersebut, prosedur pembubaran CV diuraikan sebagai berikut:
1. Keputusan Pembubaran = Seluruh sekutu harus sepakat untuk membubarkan CV, kecuali ada perjanjian yang menyatakan lain. Keputusan ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk notulen rapat.
2. Akta Pembubaran = Membuat akta pembubaran yang ditandatangani oleh seluruh sekutu dan dibuat di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi tentang keputusan pembubaran, tanggal pembubaran, dan penunjukan likuidator (jika ada).
3. Pengumuman Pembubaran = Mengumumkan pembubaran CV kepada publik melalui surat kabar lokal atau nasional untuk memberitahukan kepada pihak ketiga tentang status pembubaran CV.
4. Likuidasi = Menunjuk likuidator untuk menyelesaikan aset dan kewajiban CV. Likuidator bertanggung jawab untuk:
- Mengumpulkan aset CV.
- Membayar utang-utang CV.
- Mengurus pajak dan kewajiban lainnya.
- Membagi sisa aset kepada sekutu sesuai dengan perjanjian.
5. Penyelesaian Utang dan Kewajiban: Likuidator harus menyelesaikan semua utang dan kewajiban CV kepada pihak ketiga, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya.
6. Pembagian Aset: Setelah semua utang dan kewajiban lunas, likuidator membagi sisa aset kepada sekutu sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
7. Pengesahan Pembubaran: Setelah proses likuidasi selesai, likuidator mengajukan permohonan pengesahan pembubaran CV kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
8. Pemberian Surat Keterangan Pembubaran: Setelah proses pembubaran disetujui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat keterangan pembubaran CV.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.