Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-09 16:29:48
Pendirian dan pembubaran PT
PROSEDUR PEMBUBARAN CV

Apakah prosedur pembubaran CV sama dengan pembubaran PT? Jika beda, bagaimana prosedur untuk pembubaran CV?

Dijawab tanggal 2025-12-11 10:12:57+07

Terimakasih atas kepercayaan saudara terhadap layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:

CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan dua jenis badan usaha yang berbeda dalam hal struktur, pengelolaan, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, prosedur pembubaran CV juga berbeda dengan PT. Dasar hukum pembubaran CV di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Berdasarkan Dasar Hukum tersebut, prosedur pembubaran CV diuraikan sebagai berikut:
1. Keputusan Pembubaran = Seluruh sekutu harus sepakat untuk membubarkan CV, kecuali ada perjanjian yang menyatakan lain. Keputusan ini sebaiknya dituangkan dalam bentuk notulen rapat.
2. Akta Pembubaran = Membuat akta pembubaran yang ditandatangani oleh seluruh sekutu dan dibuat di hadapan notaris. Akta ini memuat informasi tentang keputusan pembubaran, tanggal pembubaran, dan penunjukan likuidator (jika ada).
3. Pengumuman Pembubaran = Mengumumkan pembubaran CV kepada publik melalui surat kabar lokal atau nasional untuk memberitahukan kepada pihak ketiga tentang status pembubaran CV.
4. Likuidasi = Menunjuk likuidator untuk menyelesaikan aset dan kewajiban CV. Likuidator bertanggung jawab untuk:
- Mengumpulkan aset CV.
- Membayar utang-utang CV.
- Mengurus pajak dan kewajiban lainnya.
- Membagi sisa aset kepada sekutu sesuai dengan perjanjian.
5. Penyelesaian Utang dan Kewajiban: Likuidator harus menyelesaikan semua utang dan kewajiban CV kepada pihak ketiga, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya.
6. Pembagian Aset: Setelah semua utang dan kewajiban lunas, likuidator membagi sisa aset kepada sekutu sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang berlaku.
7. Pengesahan Pembubaran: Setelah proses likuidasi selesai, likuidator mengajukan permohonan pengesahan pembubaran CV kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
8. Pemberian Surat Keterangan Pembubaran: Setelah proses pembubaran disetujui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan surat keterangan pembubaran CV.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PARIAMAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.