Selamat siang Bapak dan Ibu, saya mau bertanya tentang Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang mendapat diskriminasi di tempat kerja? Singkat cerita, teman saya mengalami perlakuan diskriminatif di tempat kerjanya, misalnya mendapatkan upah lebih rendah, tidak dipromosikan, atau diperlakukan berbeda karena alasan gender, usia, agama, atau kondisi kehamilan. Apakah hal tersebut termasuk bentuk diskriminasi yang dilarang undang-undang? Terimakasih
Diskriminasi dalam hubungan kerja merupakan perlakuan yang berbeda atau tidak adil kepada pekerja karena alasan gender, agama, ras, usia, kondisi fisik/kehamilan, ataupun status lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi dan kinerja pekerja. Prinsip ini bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama dalam hubungan kerja. Diskriminasi juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang melarang diskriminasi dalam bentuk apapun. Bentuk diskriminasi yang sering muncul di tempat kerja meliputi: upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama, hambatan dalam promosi jabatan, perbedaan perlakuan karena jenis kelamin atau kehamilan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan diskriminatif. Semua tindakan ini dilarang oleh hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami diskriminasi dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme:
Dengan demikian, diskriminasi di tempat kerja jelas dilarang oleh undang-undang, dan pekerja yang menjadi korban berhak menuntut perlindungan, pemulihan, dan kompensasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Adapun dasar hukumnya termuat sebagai berikut:
Sekian pendapat / saran dari kami, terimakasih atas pertanyaan yang diajukan.