Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-12-11 12:45:20
Pendirian dan pembubaran PT
DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA

Selamat siang Bapak dan Ibu, saya mau bertanya tentang Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang mendapat diskriminasi di tempat kerja? Singkat cerita, teman saya mengalami perlakuan diskriminatif di tempat kerjanya, misalnya mendapatkan upah lebih rendah, tidak dipromosikan, atau diperlakukan berbeda karena alasan gender, usia, agama, atau kondisi kehamilan. Apakah hal tersebut termasuk bentuk diskriminasi yang dilarang undang-undang? Terimakasih

Dijawab tanggal 2025-12-11 15:05:10+07

Diskriminasi dalam hubungan kerja merupakan perlakuan yang berbeda atau tidak adil kepada pekerja karena alasan gender, agama, ras, usia, kondisi fisik/kehamilan, ataupun status lainnya yang tidak relevan dengan kompetensi dan kinerja pekerja. Prinsip ini bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan perlakuan yang sama dalam hubungan kerja. Diskriminasi juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang melarang diskriminasi dalam bentuk apapun. Bentuk diskriminasi yang sering muncul di tempat kerja meliputi: upah lebih rendah untuk pekerjaan yang sama, hambatan dalam promosi jabatan, perbedaan perlakuan karena jenis kelamin atau kehamilan, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan diskriminatif. Semua tindakan ini dilarang oleh hukum. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami diskriminasi dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme:

  1. Perdata/Industrial → Pekerja dapat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut haknya, termasuk kompensasi atau pemulihan kedudukan.
  2. Administratif → Pengawas ketenagakerjaan di Kementerian/Lembaga dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti melakukan diskriminasi, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja jo. PP No. 35 Tahun 2021.
  3. Pidana → Dalam kasus tertentu, misalnya PHK karena alasan kehamilan, perusahaan dapat dijatuhi pidana atau denda sesuai Pasal 153 jo. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan.
  4. HAM → Pekerja juga dapat melapor ke Komnas HAM apabila diskriminasi yang dialami termasuk pelanggaran hak asasi manusia.

Dengan demikian, diskriminasi di tempat kerja jelas dilarang oleh undang-undang, dan pekerja yang menjadi korban berhak menuntut perlindungan, pemulihan, dan kompensasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Adapun dasar hukumnya termuat sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
  • Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
  • Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, 
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sekian pendapat / saran dari kami, terimakasih atas pertanyaan yang diajukan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BALANGAN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.