Apa akibat hukum jika PT tidak melakukan pendaftaran ?
Pada dasarnya, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Suatu PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Terkait dengan akta pendirian PT yang dibuat oleh notaris, memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT. Adapun keterangan lain dalam akta pendirian diatur secara khusus dalam Pasal 8 ayat (2) UU PT, yang sekurang-kurangnya harus memuat:
Sebagaimana disebutkan di atas, keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum seperti yang Anda maksud dalam pertanyaan dimuat dalam akta pendirian. Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:
Kembali pada pertanyaan Anda, bahwa benar pada dasarnya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum PT sebagaimana sudah dijelaskan di atas, tidak membuat suatu PT memperoleh status badan hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 109 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 ayat (4) UU PT yang berbunyi:
Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa PT baru mendapatkan status badan hukum setelah dilakukan pendaftaran kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran.
Selanjutnya, perlu diingat bahwa terdapat akibat-akibat yang terjadi terhadap PT yang belum memperoleh status badan hukum, seperti pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan bertanggung jawab atas kerugian PT.
Selain itu, sebagaimana disebut dalam Pasal 14 ayat (1) UU PT, perbuatan hukum atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris PT dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
Dalam hal perbuatan hukum di atas dilakukan oleh pendiri tanpa bersama-sama dengan semua anggota direksi serta semua anggota dewan komisaris atas nama PT yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat PT.
Oleh karena itu, perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri, pemegang saham, direksi dan/atau komisaris atas nama PT, saat PT masih belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri, pemegang saham, direksi dan/atau komisaris yang bersangkutan.