jika kita mendirikan perusahaan yang awalnya PT perorangan apakah bisa dilakukan perubahan menjadi PT persekutuan modal?
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham No 21/2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut:
a. Pernyataan saham perubahan perorangan pemegang yang memuat status PT menjadi PT persekutuan modal;
b. Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
1) Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
2) Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
3) Jangka waktu berdirinya PT;
4) Besarnya modal dasar;
5) Modal ditempatkan dan disetor; dan
6) Status PT tertutup atau terbuka
c. Data Perseroan yang meliputi:
1) Perubahan susunan pemegang saham karena
pengalihan dan/atau jumlah saham yang dimiliki;
2) Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
3) Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
4) PembubaranPT;
5) Berakhirnya status badan hukum PT;
6) Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
7) Perubahan alamat lengkap PT.