Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-08-20 15:05:33
Pendirian dan pembubaran PT
MENDIRIKAN PT

Selamat Siang.

Saya bersama beberapa rekan berencana untuk mendirikan sebuah usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Tujuan kami mendirikan PT ini agar usaha yang kami jalankan lebih profesional, memiliki legalitas yang jelas, dan ke depannya bisa berkembang lebih besar.

Namun, terus terang kami masih bingung mengenai prosedur hukum pendirian PT. Apa saja syarat utama yang harus kami penuhi, mulai dari akta notaris, pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, sampai dengan perizinan usahanya? Selain itu, apakah benar bahwa sekarang sudah ada Perseroan Perorangan yang bisa didirikan hanya oleh satu orang saja? Kalau iya, apa perbedaannya dengan Perseroan Terbatas? Mohon Penjelasannya
Terima kasih banyak.

Dijawab tanggal 2025-08-20 15:12:08+07

Selamat Siang,

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami

Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya menurut UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, pasal 1 ayat 1 yang menyatakan bahwa 

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Setelah memahami pengertian Perseroan Terbatas, perlu Saudara ketahui bahwa PT hanyalah salah satu bentuk usaha. Masih ada bentuk usaha lain seperti usaha perorangan, firma, persekutuan komanditer (CV), dan persekutuan perdata. PT merupakan bentuk usaha yang paling kompleks, karena statusnya sebagai badan hukum dan adanya pemisahan antara harta pribadi pemilik dan harta perusahaan.

Perlu diketahui bahwa Perbedaan mendasar mengenai kapan Perseroan Terbatas (PT) berdiri dan kapan memperoleh status badan hukum terletak pada tahapan legalitasnya. PT dinyatakan berdiri sejak akta pendirian ditandatangani di hadapan notaris, namun pada tahap tersebut perseroan belum memiliki kedudukan sebagai badan hukum. Status badan hukum baru melekat setelah pengesahan pendirian diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang menandai bahwa PT telah sah diakui sebagai subjek hukum yang terpisah dari para pendirinya.

Adapun syarat formil prosedur pendirian PT berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 yaitu:

  1. Pembuatan Akta Pendirian berisi Anggaran Dasar yang disepakati para pendiri, ditandatangani di hadapan notaris.(Pasal 8 ayat 1)
  2. Notaris mengajukan akta pendirian tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
  3. Setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, PT resmi berstatus sebagai badan hukum. (Pasal 7 ayat 4)
  4. Pengurusan perizinan usaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lain sesuai bidangnya. (PP No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pasal 6 ayat 1)
  5. Menyetorkan modal sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.

Selanjutnya berdasarkan pertanyaan saudara, Perseroan Perorangan yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tentang Modal Dasar 

Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil, pasal 2 ayat 1 yang berbunyi : 

Perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil terdiri atas:

a. Perseroan yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih; dan 

b. Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang.

Menyatakan bahwa Pereseroan Perorangan adalah bentuk khusus dari Perseroan yang hanya dapat didirikan oleh satu orang pendiri, yang sekaligus menjadi pemegang saham dan direktur. Perseroan ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan tujuan memberikan kemudahan memperoleh status badan hukum tanpa harus memenuhi syarat seperti halnya PT biasa.

Berikut kami jabarkan perbedaan mendasar antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Perorangan (PP)

  1. Jumlah Pendiri (UU No 8 Tahun 2021 Pasal 2 ayat 1)
    • PT : didirikan oleh minimal 2 (dua) orang atau lebih 
    • PP : cukup didirikan oleh 1 (satu) orang yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
  2. Prosedur Pendirian
    • PT : pendirian dilakukan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat Anggaran Dasar (Pasal 7 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007)
    • PP : pendirian cukup dengan Pernyataan Pendirian yang disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 6 ayat (3) PP No. 8 Tahun 2021)
  3. Skala Usaha
    • PT : berlaku untuk seluruh skala usaha, baik kecil, menengah, maupun besar.
    • PP : hanya diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) 

Maka dapat disimpulkan, pendirian Perseroan Terbatas (PT) dinyatakan berdiri sejak akta pendirian ditandatangani di hadapan notaris, namun status badan hukum baru diperoleh setelah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. 

Selain Perseroan Terbatas yang didirikan oleh minimal dua orang, terdapat pula Perseroan Perorangan yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan prosedur yang lebih sederhana melalui pernyataan pendirian secara elektronik. Perbedaan mendasar antara Perseroan Terbatas dan Perseroan Perorangan terletak pada jumlah pendiri, prosedur pendirian, dan skala usaha. 

Oleh karena itu, pemilihan bentuk Perseroan hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha, di mana Perseroan Perorangan lebih praktis bagi UMK, sedangkan Perseroan Terbatas biasa lebih tepat bagi usaha menengah hingga besar yang membutuhkan struktur kelembagaan lebih lengkap.

Demikian jawaban kami, semoga memberikan pencerahan dan juga bermanfaat. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, saudari dapat menghubungi Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk konsultasi serta dapat datang langsung ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.