Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-09-29 09:59:02
Pendirian dan pembubaran PT
PENGGELAPAN DANA UMROH

Saya memiliki seorang teman anggap saja Bernama Tono dan Tini, Direktur sebuah PT penyelenggara umroh dan haji, masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota S karena terbukti telah melakukan penggelapan uang jamaah umroh dan haji. Setelah menjalani hukuman, mereka sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat perbuatan pidana pada masa yang lalu. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mendirikan PT. Sebagai pemegang saham pada PT yang didirikan, mereka mengangkat Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris. Apakah sah pengangkatan Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris?

Dijawab tanggal 2025-09-29 10:03:08+07

Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Analisis:

Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, yang dapat anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

  1. dinyatakan pailit; 
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau  
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 
    1. dinyatakan pailit; 

Penjelasan Pasal 93 ayat (1)

Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Pasal 110 ayat (1) UU PT

Begitu Pula dalam hal pengangkatan seorang Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah: 

  1. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau 
  2. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

Maka dalam hal ini pengangkatan Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris tidak dapat dilakukan karena keduanya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan penggelapan dana uang jamaah umroh dan haji dan belum melewati masa 5 tahun. 

Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.

Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAMARINDA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.