Saya memiliki seorang teman anggap saja Bernama Tono dan Tini, Direktur sebuah PT penyelenggara umroh dan haji, masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Kota S karena terbukti telah melakukan penggelapan uang jamaah umroh dan haji. Setelah menjalani hukuman, mereka sangat kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat perbuatan pidana pada masa yang lalu. Akhirnya, mereka memutuskan untuk mendirikan PT. Sebagai pemegang saham pada PT yang didirikan, mereka mengangkat Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris. Apakah sah pengangkatan Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris?
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Analisis:
Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 93 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, yang dapat anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
Penjelasan Pasal 93 ayat (1)
Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.
Pasal 110 ayat (1) UU PT
Begitu Pula dalam hal pengangkatan seorang Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
Maka dalam hal ini pengangkatan Tono sebagai Direktur dan Tini sebagai Komisaris tidak dapat dilakukan karena keduanya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan penggelapan dana uang jamaah umroh dan haji dan belum melewati masa 5 tahun.
Demikian yang kami sampaikan, apabila saudari masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudari dapat bertanya kembali melalui HaloJPN ataupun dapat langsung datang ke Pos Pelayanan Hukum yang berada di Kejaksaan Negeri Samarinda.
Terima kasih dan semoga hari anda menyenangkan