Supported by JAMDATUN
Sabtu, 07 Feb 2026
Quality | Integrity | No Fees
2025-10-14 11:55:58
Pendirian dan pembubaran PT
PERIZINAN USAHA

Saya mempunyai sebuah PT ,namun  kepemilikan izin usaha telah dicabut oleh pemerintah karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Apakah pencabutan izin usaha tersebut otomatis membubarkan PT, atau masih diperlukan prosedur pembubaran melalui pengadilan atau RUPS?

Dijawab tanggal 2025-10-14 12:16:37+07

Pencabutan izin usaha oleh pemerintah tidak serta-merta membubarkan PT secara otomatis, tetapi menjadi alasan sah bagi PT untuk dibubarkan. Prosedur pembubaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan UUPT melalui mekanisme RUPS atau penetapan pengadilan, dilanjutkan dengan proses likuidasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pencabutan izin usaha oleh pemerintah tidak otomatis membubarkan PT. Pasal 142 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa Perseroan dapat dibubarkan karena:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
  2. Jangka waktu berdirinya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Karena harta kekayaan perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi;
  5. Dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga;
  6. Dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mengharuskan Perseroan melakukan likuidasi.

Dengan demikian, pencabutan izin usaha memang merupakan salah satu dasar hukum pembubaran PT, tetapi tetap diperlukan prosedur lanjutan, yaitu:

  • Pembubaran PT harus dinyatakan secara sah melalui RUPS atau penetapan pengadilan (tergantung kasus).
  • Setelah itu dilakukan proses likuidasi, yakni pengurusan dan pemberesan aset serta kewajiban perseroan oleh likuidator.
  • Baru setelah hasil likuidasi dilaporkan dan diumumkan sesuai Pasal 152–152 UUPT, status badan hukum PT berakhir.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan

Saya banyak melihat di internet adany

Hutang Piutang
Cara menonaktifkan & hapus/tutup data akun spinjam

Cara menonaktifkan & hapus/tutup

Hukum Waris
Harta Gino-Gini

Bagaimana Pembagian Harta Gono-Gini s

Pertanahan
Pertanahan

Selamat siang bapak/ibu. Ada yang ing

Hubungi kami

Email us to layanandatun@gmail.com

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.