Saya mempunyai sebuah PT ,namun kepemilikan izin usaha telah dicabut oleh pemerintah karena melanggar ketentuan perundang-undangan. Apakah pencabutan izin usaha tersebut otomatis membubarkan PT, atau masih diperlukan prosedur pembubaran melalui pengadilan atau RUPS?
Pencabutan izin usaha oleh pemerintah tidak serta-merta membubarkan PT secara otomatis, tetapi menjadi alasan sah bagi PT untuk dibubarkan. Prosedur pembubaran tetap harus dilakukan sesuai ketentuan UUPT melalui mekanisme RUPS atau penetapan pengadilan, dilanjutkan dengan proses likuidasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), pencabutan izin usaha oleh pemerintah tidak otomatis membubarkan PT. Pasal 142 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa Perseroan dapat dibubarkan karena:
Dengan demikian, pencabutan izin usaha memang merupakan salah satu dasar hukum pembubaran PT, tetapi tetap diperlukan prosedur lanjutan, yaitu: