Dijawab tanggal 2025-07-18 16:22:07+07
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Mengacu Pasal 17 ayat (2) Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021, syarat pendirian PT Persekutuan Modal dari PT Perseorangan yang pertama adalah melakukan perubahan status melalui akta notaris. Akta notaris tersebut memuat sebagai berikut:
- Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal;
- Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT perorangan menjadi anggaran dasar PT, yang meliputi:
- Nama dan/atau tempat kedudukan PT;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Jangka waktu berdirinya PT;
- Besarnya modal dasar;
- Modal ditempatkan dan disetor; dan
- Status PT tertutup atau terbuka;
- Data Perseroan yang meliputi:
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- Perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- Pembubaran PT;
- Berakhirnya status badan hukum PT;
- Perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan
- Perubahan alamat lengkap PT.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047